SKI| LOTIM – Tim Khusus (Timsus) Polres Lombok Timur berhasil menangkap pelaku pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur (16th) di wilayah Keruak, Minggu (15|9) sekitar pukul 23.45 wita, tanpa perlawanan.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan polisi guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim,I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku yang ditangkap masih bersetatus dibawah umur dalam kasus pencurian yang terjadi di wilayah Keruak. Sebagaimana laporan polisi bernomor: LP/53/IX/2019/NTB/Res Lotim/Sek.Keruak, Tanggal 14 September 2019 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku yang kami tangkap masih berstatus anak dibawah umur,” tandasnya.
Ia menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela belakang dan mengambil barang berharga milik korban berupa 1 Buah Tab Merek Diamond, 1 Buah Tab Merek Upin Ipin, 1 Buah Tab Merek Exced, dan satu buah Hp Merek Samsung.
Dengan kejadian tersebut korban mengalamai kerugian senilai Rp. 3 juta. Kemudian petugas melakukan pengembangan penyelidikan sehingga pelaku berhasil diketahui sehingga warga langsung datang kerumahnya dengan mengamankan pelaku.
“Dalam kasus ini pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,”tandas Yogi.(Red Ski).
Komentar