SKI | Indramayu – Minggu 23 Mei 2021, sekitar pukul 19.30 Wib s/d selesai dan Petugas yang terlibat BRIPKA Tarmudi (Intelkam), BRIPKA Sri Yato, BRIPKA Hery. RG, Lokasi Jl. Raya Anjatan Desa Anjatan Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu – Jawa Barat.
Kapolsek Anjatan IPTU Heriyanto, SH., bahwasanya, adanya bentuk kegiatan giat edukasi dan himbauan kepada Masyarakat pengunjung atau kerumunan massa atau keramaian tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Anjatan – Indramayu, hal itu, sebagaimana Intruksi Mendagri No. 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro. Dan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 140/ST.Covid 19-IM/V/2021. Tentang Larangan Hiburan Dan Arak-arakan dalam masa Covid 19, Serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Indramayu dalam penanganan Covid 19,” tuturnya.
Alhasil selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkas, Kapolsek Anjatan IPTU Heriyanto, SH. (Yana BS).
Komentar