oleh

Polsek Anjatan Masa PPKM Mikro Darurat Dalam Kegiatan Himbauan  Pemilik Usaha yang Berada Diwilayah Kec. Anjatan

SKI | INDRAMAYU – Himbauan terhadap Pemilik Usaha seperti Usaha Pertokoan, Rumah/Warung Makan dan Usaha yang lainya, tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 dititik keramaian Masyarakat di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu – Jawa Barat, Kamis (08/7/2021).

Sekira pukul 09.00 WIB s/d Selesai, yang dilaksanakan Kegiatan itu dari Personel Polsek Anjatan yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., dengan didampingi Anggotanya dan dibantu oleh Anggota Koramil Anjatan beserta Satpol PP Kec. Anjatan – Indramayu.

Menurut Kapolsek sendiri bahwasanya, didalam giat itu, Kami menghimbau kepada para Pemilik Usaha agar jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan kepada Masyarakat Pengunjung Rumah/Warung Makan, di Pusat perbelanjaan minimarket atau yang lainya, di Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes dengan cara 5-M (Mencuci tangan, Memakai masker,  Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas),” himbauanya Kapolsek.

Selain itu, Kami melakukan pembinaan kepada Masyarakat yang ada di Pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.

Hal diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org  dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah  Kabupaten Indramayu,” terang Kapolsek Heriyanto. (Yana BS)