SKI | INDRAMAYU – Terhadap Warga Masyarakat dalam rangka PPKM Level 3 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, sekira pukul 19.30 s/d pukul 21.00 WIB, Personil Polsek Kandanghaur yang melaksankan kegiatan patroli penutupan Pertokoan dan Pedagang kaki lima serta pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat oleh Unsur TNI – POLRI.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar, S.H., bersama 6 Anggotanya dan di dampingi Danramil 1616/Kandanghaur Kapten Kav. Daniel Ronge bersama 2 Anggotanya,” Selasa Malam (17/8/2021).
Kompol Wawan, menjelaskan, Dilokasi Pusat Pertokoan di Jl. Raya Karangsikom Desa Karanganyar Kec Kandanghaur – Indramayu, Kami Sosialisasi PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para Pelaku usaha dan Pendisiplinan prokes secara ketat,” ujarnya.
Kepada Warga Masyarakat Pengunjung atau kerumunan massa untuk mentaati anjuran Pemerintah sesuai Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 334/ 1962/ Org Tanggal 3 Agustus 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tanggal 9 Agustus 2021, agar ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur – Indramayu,” tukasnya. (Yana BS)