SKI | INDRAMAYU – Kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat dan Kepatuhan 5M protokol kesehatan (Prokes) serta pemahaman 3 Tahapan (3T) dalam penanganan Covid-19 di Posko Perpanjangan PPKM Skala Mikro Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Patrol Jajaran Polres Indramayu – Polda Jabar, Kamis (17/6/2021).
Sekira pukul 10.00 WIB s/d selesai bertempat di Posko PPKM Sekala Mikro Desa Arjasari dan Posko PPKM Desa Bugel Kec. Patrol Kab. Indramayu – Jawa Barat.
Personil Bhabinkamtibmas (Ba) Polsek Patrol
Ba Desa Arjasari Bripka Diky Andrianto bersama Bhabinsa Kopda Carsa dan Anggota PPKM Sekala Mikro di tingkat Desa Arjasari, dan Ba Desa Bugel Bripka Adi Suwanto, SH juga bersama Bhabinsa Pelda Wargana dan Anggota PPKM Sekala mikro ditingkat Desa Bugel Melaksanakan giat PPKM Sekala Mikro memberikan pemahaman PPKM Sekala Mikro kepada Komunitas Ojeg agar tetap mengindahkan aturan Bupati dan mematuhi Prokes.
Dalam kesempatanya di lain Lokasi Kapolsek Patrol Kompol Rukman, SH., bahwasanya, menghimbau kepada Masyarakat dan Pelaku usaha agar mematuhi Intruksi Mendagri No. 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro. Dan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 146/ST.Covid 19-IM/V/2021. Tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan Dan Arak arakan dalam masa Covid 19, Serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kab. Indramayu dalam penanganan Covid 19, Masyarakat agar selalu mematuhi Prokes dengan 5M yaitu, Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir / hand sanitizer secara berkala, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” ujarnya.
Selain itu, Kapolsek juga himbauan kepada Masyarakat untuk memahami 3 Tahapan (3T) dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro. Testing, Tracing dan Treatment,” terang Kapolsek Kompol Rukman, SH. (Yana BS)