SKI | Indramayu – Kegiatan Operasi (Ops) Yustisi Pendisiplinan Masyarakat dan Kepatuhan 5M Protokol Kesehatan (Prokes) serta pemahaman 3 Tahapan (3T) dalam penanganan Covid-19, Posko Perpanjangan PPKM Skala Mikro di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Patrol, Sabtu (22/05/21).
Bhabinkamtibmas (Ba) Desa Arjasari Polsek Patrol Bripka Diky Andrianto Bersama petugas PPKM Desa Arjasari dalam melaksanakan giat Perpanjangan PPKM Sekala mikro tingkat Desa.
Menurut Kapolsek Patrol Kompol Rukman, SH melalui Personilnya, dalam Ops tersebut, hanya menghimbau Masyarakat untuk membiasakan untuk mencuci tangan, dan Masyarakat Pengunjung atau ketika datang di Kantor Desa untuk memakai Masker begitupula didalam kegiatan apapun,” katanya.
kendati demikian Ops yustisi yang digelar keyika terdapat Masyarakat yang tidak pakai Masker diharapkan untuk membiasakan pakai masker (Pelanggaran berupa teguran) kemudian dibagikan masker dan menghindari kerumunan bila perlu kurangu mobilitas luar,” tuturnya.
Kepada Masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi Intruksi Mendagri No. 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro. Dan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 140/ST.Covid 19-IM/V/2021. Tentang Larangan Hiburan Dan Arak-arakan dalam masa Covid 19, Serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Indramayu dalam penanganan Covid 19,” tutur sambungnya.
Menghimbau kepada Masyarakat agar selalu mematuhi Prokes dengan 5M, yaitu, Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir / hand sanitizer secara berkala, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi mobilitas serta himbauan kepada Masyarakat untuk memahami 3 Tahapan (3T) dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro. Testing, Tracing dan Treatment.
Alhasil Masyarakat mengerti dan Paham Bahaya Covid 19, dan Petugas Posko PPKM Mikro Tingkat Desa, Tingkat Dusun dan Tingkat RT/RW, Paham dalam Pelaksanaan Tugas sesuai dengan yang diharapkan Pemerintah. Pungkas. (Yana BS).
Komentar