SKI | INDRAMAYU – Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sukra Jajaran Polres Indramayu – Polda Jabar, dilaksanakanya Penerapan PPKM Level 2 dalam bentuk kegiatan Ops Non Yustisi berupa himbauan dan teguran lisan, Jumat (24/12/2021).
Salah satunya tempat yang dilakukan kegiatan itu, di Area Pasar Sukra, adapun kegiatan itu pula yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukra IPTU Fathoni Mikhail bersama Anggota AIPTU Darip, BRIPKA Mulyadi Atom Saputra, dan BRIPKA Diki Hendrian, S.H.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, melalui Personil Polsek Sukra, pasalnya kegiatan tersebut dalam rangkaian Pemberlakuan PPKM LEVEL 2 dan mendukung serta menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri terbaru Nomor : 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Sukra,” tuturnya.
Adapun sasaran kegiatan menurut Kasih Humas Polres Indramayu IPTU Didi Wahyudi, Mereka disitu di Area Pasar Sukra yang melaksanakan giat itu dengan memberikan teguran lisan terhadap Warga Masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dengan memperhatikan 5M.
Selainitu, melaksanakan Patroli Pengawasan dan penegakan pendisiplinan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) guna menghindari Cluster baru Covid-19,” jelasnya. (Yana BS)