PPK dan Kontraktor Proyek Dermaga Labuhan Haji Ditetapkan Tersangka 

SKI l Lombok Timur-Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji. Diantaranya PPK dengan inisial N dan TR dari pihak perusahaan PT Gunakarya Nusantara.

Hal ini ditegaskan Kasi Intelejen Kejari Lotim, LM.Rasyidi dalam keterangan persnya, Kamis (11|11).” Kita tetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji,” tegasnya.

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan ‎ ekspose penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur dipimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan dihadiri oleh seluruh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Sementara ‎berdasarkan hasil ekspose tersebut diperoleh kesimpulan terhadap perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuan Labuhan Haji pada Dinas Pekerjaan Umum Lotim tahun 2016.

” Hasil ‎audit BPKP atas penghitungan kerugian keuangan negara telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 6.361.048.182,” ujarnya.

Rasyidi menambahkan dengan telah ditetapkan ‎tersangka maka tim penyidik kejaksaan negeri Lotim akan segera memanggil saksi saksi maupun para tersangka untuk dimintai keterangan.

Hal ini dilakukan guna mempercepat proses penyelesaian tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuhan labuan haji pada dinas pekerjaan umum kab. Lombok timur tahun 2016

” Kita akan segera panggil saksi-saksi dan tersangka dalam kasus ini,” tandasnya.(Sam).