SKI | INDRAMAYU – Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H dengan didampingi oleh Anggotanya bersama Koramil Anjatan dan Satpol PP Kec. Anjatan serta Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan melakukan kegiatan monitoring dan penindakan bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat di sejumlah tempat yang ada diwilayah Kec. Anjatan, Sabtu (10/07/2021).
Giat menyisir sepanjang pertokoan yang ada di Jl. Raya atau Desa diwilayah Kec. Anjatan, tak hanya itu, Petugas juga menyisir warung-warung penjual makan, hal ini dilakukan guna memastikan tidak adanya aktivitas Warga yang bisa menimbulkan kerumunan atau keramaian, dan nantinya bisa menyebabkan penularan Covid-19.
Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., memberikan himbauan protokol kesehatan (prokes) dan himbauan mengenai peraturan PPKM Darurat kepada Masyarakat, juga para Pelaku Usaha makanan untuk tidak melayani Pengunjung yang makan di tempat demi menghindari kerumunan sesuai peraturan Pemerintah di masa pemberlakuan PPKM Darurat.
“Kami tidak melarang para Pelaku Usaha untuk berdagang, namun untuk pelayanan hanya boleh dilakukan dengan take a way (bawa pulang) dan tidak boleh makan di tempat, hal ini semata-mata untuk kepentingan Kita bersama dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19,” ujar Kapolsek.
Melakukan pembinaan kepada Masyarakat yang ada di Pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).
Dikarenakan, kegiatan diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Indramayu,” terang Kapolsek Heriyanto. (Yana BS)