SKI | INDRAMAYU – Senin 19 Juli 2021 pukul 10.10 WIB s/d Selesai, Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., ddampingi Anggotanya dengan melibatkan TNI dan Satpol PP serta Satgas PPKM Covid.
Kapolsek bersama Tim menghimbau kepada Pemilik Usaha Pertokoan, Pusat perbelanjaan/Minimarket, Rumah/Warung Makan, tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19 di Titik Keramaian Warga di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu.
“Kepada para Pemilik Usaha agar jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ujar Kapolsek.
Menghimbau Masyarakat Pengunjung, Rumah/Warung Makan, pusat perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas,
Selain itu, dengan melakukan pembinaan kepada Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.
Kegiatan diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu,” pungkasnya Kapolsek Heriyanto, (Yana BS)