SKI | Bandarlampung- Praktisi hukum narkotika Yunizar Akbar menyebutkan bahwa konteks hukum dari tujuan akhir para pelaku peredaran narkotika harus menjadi dasar utama untuk para penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum.
Dalam konteks hukum narkotika, yang bersifat Lex Specialis, menurut dia, sejauh ini para rekan penegak hukum telah keliru dalam menegakkan hukum, dimana selalu menjadikan jumlah barang bukti yang dikuasai sebagai penentu kwalifikasi pelaku sebagai Bandar atau pengedar.
“Jumlah BB memang salah satu dasar untuk menegakkan hukum, namun yang sebenarnya bukan hanya itu, yg pokok adalah konteks dan tujuan akhir atau poinnya para pelaku menguasai Narkotika, untuk apa? Apa tujuannya? Nah itu yang seharusnya dijadikan dasar utama untuk rekan penegak hukum, dalam menentukan posisi hukum tersangka,” katanya saat melakukan diskusi bersama para mahasiswa yg magang dikantor BE-i Law Firm, di Bandarlampung, Sabtu (28/2/2026).
Ia mengatakan prinsip menangani perkara tindak pidana narkotika mengenai barang bukti banyak atau kecil, sesungguhnya sama saja. Dalam penegakan hukum, menurut dia, yang harus diperhatikan adalah konteks dari penguasaan narkotika dari para pelaku tersebut atau tujuan akhirnya.
“Apakah tujuan akhirnya untuk dijual langsung, atau kah sekedar mengantar dan mendapatkan upah. Kemudian apa jenis upah yang diterimanya uang kah, narkoba gratis, atau keduanya? Dari keterangan tersebut maka dapat kita simpulkan peran atau andil pelaku menjadi dasar utamanya dalam menegakkan hukum,” kata dia.
Di samping itu, Direktur BE-i Law Firm tersebut juga pernah membuktikan dasar utama penegakan hukum yang ia sampaikan dengan cara mendampingi para pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti minimal di atas satu kilogram.
Sampai saat ini, tambah dia, ada sebanyak 22 perkara narkotika yang ia dampingi dengan banyaknya barang bukti sehingga para pelaku divonis pada pengadilan tingkat pertama dengan pidana mati.

“Barang bukti bukan satu atau dua kilo, mulai dari lima kg hingga di atas 50 kilogram barang bukti sabu. Tapi saya memiliki prinsip bahwa tujuan akhir adalah yang harus dijadikan dasar utama dan akhirnya para pelaku tidak menjadi hukuman mati melainkan antara 15 hingga 20 tahun,” kata dia lagi.
Ada sekitar 22 perkara yg disidangkan di PN Tanjung Karang, ia merincikan beberapa perkara diantaranya no.280/Pid.Sus/2025/PNTjk dengan 10 kilogram barang bukti yang diputus hukuman mati pada tingkat kasasi menjadi 20 tahun, no.203/Pid.Sus/2025/PNTjk 20 kilogram barang bukti diputus hukuman mati pada tingkat kasasi menjadi 20 tahun, no48/Pid.Sus/2025/PNTjk lima kilogram barang bukti yang diputus seumur hiduo/p menjadi 18 tahun, dan no232/Pid.Sus/2024/PNTjk dengan barang bukti 58 kilogram diputus seumur hidup menjadi 20 tahun.
Kemudian berkas perkara no1178/Pid.Sus/2024/PN Tjk, dengan barang bukti 30 kilogram diputus selama 17 tahun, no.905/Pid.Sus/2019/PNTjk dengan barang bukti 400 kilogram ganja diputus 20 tahun, No.1/Pid.Sus/2023/PNTjk dengan barang bukti 5.000 butir pil ekstasi diputus 15 tahun, dan lainnya.
Ia juga menyampaikan kepada seluruh penegak hukum bahwa tidak semua pelaku yang memiliki atau membawa narkotika benar-benar salah. Terkadang, katanya, ada penyebab yang harus memaksa mereka melakukan itu mulai dari desakan faktor ekonomi hingga kecanduan Narkotika atau psikotropika.
“Itulah sebabnya saya katakan bahwa konteks dan tujuan akhir, menjadi dasar utama dalam Penegakan Hukum, karena dengan mengetahui konteksnya, kita bisa menentukan posisi, atau peran dan andilnya pada peristiwa pidana, dan alasan apa yang membuat mereka melakukan itu.
Mereka semua belum tentu orang yang benar-benar berprofesi sebagai pengedar, kebanyakan hanya sebagai kurir yg diatur pada pasal 115 atau Penyalahguna bagi diri sendiri, atau Penikmat narkotika yakni Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, yg tidak TEPAT di Bandarkan, jika ingin menghukum berat 20 tahun, Seumur Hidup hingga MATI, adalah bandarnya, Importir, Pabrikan, atau pemodal, mereka Wajib di Berantas,” tegasnya (Red)














