oleh

PWI Jaya Perketat Syarat Anggota Muda, UKW Wajib Mulai 2026

SKI | JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya memperketat kebijakan keanggotaan dengan mewajibkan calon anggota muda lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) mulai 2026. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat pengurus PWI Jaya di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Pengetatan aturan ini didorong oleh meningkatnya jumlah anggota muda PWI Jaya dalam beberapa tahun terakhir. Data organisasi mencatat, sejak OKK Juni 2024 hingga akhir Desember 2025, jumlah anggota muda melonjak menjadi 372 orang. Namun, sebagian besar belum meningkatkan status menjadi anggota biasa karena belum mengikuti dan lulus UKW.

Ketua PWI Jaya Kesit B. Handoyo menegaskan, UKW merupakan standar minimal profesionalisme wartawan yang tidak bisa ditawar. Menurut dia, organisasi perlu memastikan setiap anggota memiliki kompetensi yang terukur dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. “UKW harus menjadi syarat utama agar kualitas dan kredibilitas profesi tetap terjaga,” ujar Kesit.
Selain syarat masuk, PWI Jaya juga membatasi perpanjangan status anggota muda. Dalam kebijakan baru,

perpanjangan hanya diberikan satu kali. Untuk perpanjangan berikutnya, anggota muda diwajibkan telah lulus UKW sebagai ketentuan mutlak agar tidak berlarut-larut berada pada status awal.

Kebijakan tersebut juga selaras dengan program peningkatan kapasitas wartawan melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) yang difokuskan bagi wartawan berkompeten. PWI Jaya berharap langkah ini memperkuat kaderisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta menegaskan peran organisasi sebagai penjaga standar mutu dan integritas jurnalistik.(Egi).