SKI | Oku Selatan – Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di peruntukkan bagi desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berdasarkan informasi dari masyarakat,awak media berkunjung langsung kelapangan terkait penyerapan anggaran dana desa didesa Way Timah, kecamatan Banding Agung, Oku Selatan yang diduga ada penyimpangan.
Saat dikonfirmasi, Khairul Anam (Kepala desa), ia memberikan klarifikasi dengan menyandingkan RAPBDes perubahan Karena dia beralasan pada tahun 2020 yang lalu, dimana awal pandemi covid-19, sehingga RAPBDes yang sudah dibuat sebelumnya mengalami perubahan, tegasnya kepada awak media, jumat lalu, (28/01/22).
Seperti halnya pembelanjaan Sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dengan dana awal Rp.256.684.273; (dua ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) menjadi Rp. 217.099.573; (Dua ratus tujuh belas juta sembilan puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau berkurang Rp. 39.584.700; (Tiga puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), tandasnya.
Lalu untuk pembangunan atau rehabilitasi atau peningkatan balai desa atau balai kemasyarakatan yang menelan dana Rp. 204.481.800; (dua ratus empat juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah) setelah kepala desa khairul Anam memberikan klarifikasi terkait anggaran item tersebut dan menyandingkan rapbdes perubahan yang semula biayanya Rp.204.481.800; berkurang menjadi Rp.149.897.100; atau berkurang Rp. 54.584.700.; (lima puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat tujuh ratus rupiah) ini di diduga tidak direalisasikan dan diduga fiktif, karena sesuai dengan keadaan kondisi dilapangan, bahwa balai desa tidak mengalami perubahan pembangunan rehabilitasi yang dimaksudkan.
Dan pembangunan atau rehabilitasi atau peningkatan taman atau taman bermain anak milik desa yang menelan anggaran Rp.274.096.119; (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan puluh enam ribu seratus sembilan belas rupiah) dalam item ini dari dana diatas berubah menjadi Rp.4.000.000; (empat juta rupiah) atau dalam RAPBDes perubahan berkurang Rp. 270.070.119; (dua ratus tujuh puluh juta tujuh puluh ribu seratus sembilan belas rupiah), ungkap salah satu warga yang tidak mau dipublikasi identitasnya, jumat (04/02/22).
Sedangkan pada item lain yaitu untuk pengadaan budi daya ikan lele dengan bioflok komitmen hanya terlihat kolam kecil atau bak penampung yang dibuat disamping rumah kepala desa, tampak terlihat seperti diduga tidak menghabiskan dana sampai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sesuai yang dianggarkan di RAPBDes, dalam hal ini juga diduga ada mark up anggaran.
Belum lagi di anggaran lainnya yang diduga tidak sesuai, sehingga berdasarkan temuan dan tidak sinkronnya antara dokumen data dan RAPBDes tersebut, secepatnya akan segera dikordinasikan dengan dinas terkait dan institusi penegak hukum supaya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang dimaksud bisa diusut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum adanya pernyataan secara resmi dari dinas terkait. (Semawan).












