SKI |Jakarta – Satres Narkoba Polres Metro Jakpus berhasil ungkap peredaran Narkotika jenis ecstasy sebanyak 944 butir yang dibawa oleh tersangka AM.
Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap Narkotika jenis Extacy di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dipimpin oleh Kasat Narkoba melakukkan penyelidikan terkait informasi tersebut, tegas Kasat Narkoba Kompol Indrawienny Panjiyoga, SH,S.I.K, saat press release, selasa (23/3/21).
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, lanjut kasat, Pada Hari Sabtu, tanggal 27 Februari 2021, sekitar pukul 19.00 WIB, Di pinggir jalan depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya, Kel. Gunung Sahari Selatan tim melakukkan penangkapan terhadap Tersangka AM dan pada saat dilakukkan penggeledahan badan atau pakaian serta kendaraan yang digunakan Tersangka AM dapat disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Amplop berwama Cokelat yang didalamnya Terdapat 38 (tiga puluh delapan) plastik klip bening ukuran sedang berisikan Pil berwama Biru diduga Narkotika Jenis Ektasi.
Total Keseluruhan sebanyak 944 (Sembilan Ratus Empat puluh Empat Butir) dengan Berat Brutto – 292,64 (dua ratus sembilan puluh dua koma enam puluh empat) gram yang sebelumnya di jepit diantara kedua kaki bagian paha dan di duduki di jok motor yang digunakan, ucapnya.
Tersangka AM berikut barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat untuk Penyidikan atau Penyelidikan lebih lanjut. Tersangka AM diganjar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (why/red).
Komentar