SKI | INDRAMAYU – Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba dalam satu bulan terakhir berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang dan sediaan Farmasi tanpa ijin edar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Kompol Galih Wardani, S.I.K serta Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo, S.H di Lobby Mako Polres Indramayu dalam kegiatan Press Release pada Kamis 23 September 2021.
AKBP M. Lukman kepada awak media menjelaskan bahwa ada Dua TKP yang merupakan pengedar terbesar yang kita amanakan.
“Pertama, TKP di samping Indomart di Wilayah Kecamatan Pekandangan, Kabupaten Indramayu. Kita amankan barang bukti sebanyak 2.200 (Dua ribu dua ratus) tablet Tramadol dan Hexymer dari tersangka Inisial A Als P laki-laki (44) tahun,” ungkapnya.
Inilah Tersangka yang diamankan, di Mako Polres Indramayu, Tersangka Inisial M (27th) Laki-laki, Pengedar, Warga Desa Parean Girang Blok Pasar Kec. Kandanghaur, Inisial J (27th) selaku Pengedar, Warga Desa Sleman Blok Prapatan Kec. Sliyeg, Inisial D, Indramayu, (36th) Pengedar, Warga Desa Cikedung Blok Bojong Lengkong Kec. Cikedung, Inisial T Als M, (26th) Warga Desa Pekandangan Jaya Blok Pecut Kec. Indramayu dan Tersangka Inisial D Als T (40th) Warga Desa Pawidean Blok Desa Kec. Jatibarang, Inisial S Als A (30th) Laki-laki Desa Karangampel Kidul Blok Cinde Kec. Karangampel, Inisial S, Jakarta, (33th) selaku Pengedar Desa Sumbermulya Dusun Sumurwedi Kec. Haurgeulis, dan Inisial A Als P (44th), Laki – laki, Alamat Desa Kenanga Blok Teluk Kec. Sindang, serta Inisial Y Als K, Umur (26th) selaku Pengedar, Warga Desa Panyindangan Wetan Blok A Kec. Sindang, semuanya Warga Kab. Indramayu – Jawa Barat.
Sambungnya, yang Kedua TKP di kediaman saudara inisial AC di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Adapun barang bukti yang kita amankan sebanyak 211.500 (Dua ratus sebelas ribu lima ratus) tablet.
Kapolres menyebut, tersangka AC sendiri merupakan bandar terbesar yang merupakan target kita. Sehingga keseluruhan obat keras terbatas yang kita sita sebanyak 213.700 (Dua ratus tiga belas ribu tujuh ratus) tablet, terangnya.
Adapun modus operandi tersangka yaitu dengan cara COD (Metode Pembayaran saat barang tiba). Selain itu mengganti atau menuker lebel.
Lebih lanjut disampaikannya, Satu orang DPO sedang kita kejar berinisial S.
Untuk ancaman hukuman yaitu sesuai dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“5 (Lima) tahun sampai dengan 20 (Dua puluh) tahun pidana denda 1 M sampai dengan 10 M.” tutup AKBP M. Lukman. (Yana BS)