oleh

Satu Malam Sat Narkoba Polres Indramayu Bergerak Cepat Tangkap Dua Pengedar Sabu

SKI,Indramayu – Polres Indramayu – Polda Jabar (Sat Narkoba) menangkap dua pelaku pengedar narkoba sebanyak 3,06 gram jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial AS (32th) Warga Kecamatan Juntinyuat dan DAR (38th) Warga Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu – Jawa Barat.

Keduanya ditangkap di malam yang sama saat hendak melakukan transaksi jual beli barang tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo pasalnya, penangkapan tersebut berawal saat polisi mendapat laporan dari Warga bahwa akan adanya transaksi sabu-sabu.

Tidak ingin membuang-buang waktu saat itu Polisi langsung bergerak cepat menuju Lokasi yang dimaksud, di sekitaran Lokasi, polisi melakukan pengintaian, berbekal ciri-ciri yang dilaporkan Warga, Petugas kemudian menemukan tersangka DAR dan langsung melakukan penangkapan.

Saat digeledah, DAR tidak berkutik usai 3 paket sabu seberat 1,5 gram miliknya yang disimpan dalam plastik klip bening yang dibungkus kertas tisu ditemukan Polisi.

“Kita juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang tersebut bersama uang tunai sebesar Rp 55 ribu,” ujar Kasat narkoba Heri Nurcahyo kepada Awak Media Swara Konsumen Indonesia (SKI), Selasa (19/7/2022).

Di saat yang bersamaan, Polisi juga mendapat laporan Warga lainnya dan bergegas menuju Lokasi yang dimaksud.

Tersangka AS pun saat itu pula langsung berhasil ditangkap. Dari tangan Pelaku, Polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,56 gram. Untuk mengelabui polisi, AS menyembunyikan barang itu di dalam bekas bungkus rokok.

“AS diamankan bersama barang buktinya di Jl. Raya Desa Jayalaksana, Kecamatan kedokanbunder – Indramayu, dari tangan dia, kita amankan pula satu unit handphone,” ungkapnya.

Dalam hal ini, polisi masih memburu tersangka lainnya yang memasok sabu-sabu kepada kedua tersangka tersebut. Sedangkan kedua tersangka yang berhasil diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Yana BS)