oleh

Sebelum Membunuh, Herman Suit Dengan Uang Koin 500 Rupiah

SKI| Lombok Tengah- Pembunuhan yang terjadi di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah pada (21|8) lalu dilakukan oleh tetangga korban yakni Herman Jayadi.

Saat dilakukan rekonstruksi di Polres Lombok Tengah, Herman mengaku, sebelum mengaku melakukan tindakan tersebut, dirinya lebih dulu melakukan suit dengan cara melempar koin 500 an di rumahnya.

Koin tersebut dilempar sebanyak 2-3 kali, apabila di koin tersebut muncul angka 500, maka ia akan membunuh korban atau Irwin.

Selain itu, ia juga sempat bicara sama ibunya bahwa dia akan membunuh Irwin karena diduga telah mengambil Handphone nya.

Namun, ibunya menjawab kenapa harus sampai bilang gtu. Tersangka juga sempat berdoa sebelum melakukan tindakan itu.

Diketahui, tersangka bernama Herman Jayadi (21) tahun dan korban M. Irwin (20).

Untuk itu, Polisi mengenakan pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (Riki)