SKI | Jakarta – Pemilik proyek rumah kos 5 lt di Jl. Rokan No. 21, RT.005 RW. 003, Kel. Cideng, Kec. Gambir, Jakpus sepertinya kebal hukum. Pasalnya, segel yang dipasang petugas tidak membuatnya menghentikan pengerjaan proyek.
Berdasarkan pantauan dan investigasi yang dilakukan awak media, pemilik bukannya menghentikan kegiatan dan membongkar sendiri bangunan melanggar. Malah terlihat mengebut pengerjaan proyek agar cepat rampung dengan menambah jumlah pekerja bangunan. Segel yang dipasang Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm. Jakpus, disepelekan.
Menanggapinya, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK), Kampanye Sitanggang, mengatakan bahwa Sudin CKTRP Jakpus harus secepatnya memberikan rekomendasi teknis bongkar paksa bangunan ke Satpol PP.
Menurut Kampanye, bangunan yang telah disegel namun pengerjaannya terus berlanjut dan dikebut, harus prioritas bongkar. “Secepatnya harus dibongkar,” tegas Kampanye.
Kampanye menyebut, Sudin CKTRP Jakpus bermain pada bangunan apabila tidak segera memberikan rekomendasi teknis bongkar paksa ke Satpol PP.
“Apabila tidak segera dibongkar paksa, ada dugaan kongkalikong antara pemilik bangunan melanggar dengan Sudin CKTRP Jakpus dan harus dilaporkan ke penegak hukum,” tegas Kampanye.
Diketahui, proyek rumah kos 5 izin 3 lt di Gambir disegel petugas Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Selasa (23/3). Seperti yang telah di beritakan https://www.swarakonsumenindonesia.com/proyek-rumah-kos-5-lt-izin-3-lt-disegel-sudin-cktrp-jakpus/
Belum diketahui kapan bangunan akan dibongkar paksa. Kasudin CKTRP Jakpus juga belum berhasil ditemui awak media untuk dikonfirmasi terkait rekomendasi teknis bongkar paksa bangunan. (Red)
Komentar