SKI Bogor| Ajat Rochmat Jatnika menegaskan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor hingga aparatur wilayah agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha.Penegasan tersebut disampaikan Ajat Rochmat Jatnika saat ditemui di kawasan Pemda Cibinong, Sabtu (7/3/2026) malam.
Ia menekankan bahwa larangan tersebut berlaku untuk seluruh aparatur pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten hingga pemerintahan desa.
“Secara khusus sesuai dengan ketentuan, ada imbauan juga dari KPK dan sebagainya. Jadi bukan hanya kepala desa, tetapi semua tidak boleh melakukan hal-hal seperti itu, yakni meminta THR,” kata Ajat.
Menurutnya, setiap perusahaan telah memiliki kewajiban tersendiri terkait pemberian Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja yang telah diatur oleh pemerintah melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ajat juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun dunia usaha.
Pemerintah Kabupaten Bogor, lanjutnya, berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik.(red)















