SKI, Mataram – Sekda NTB, Ir H. Rosiady Husaeni Sayuti, M.Sc, P.hD menghadiri sidang paripurna DPRD NTB mewakili Gubernur NTB di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi NTB (25/2).
Sekda menyampaikan jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi NTB terkait 4 (empat) buah Raperda prakarsa eksekutif.
Raperda tersebut meliputi Raperda tentang RPJMD Provinsi NTB Tahun 2018-2023, Raperda tentang pengelolaan hutan, Raperda tentang pengelolaan sampah, dan Raperda tentang rencana umum energi daerah.
Dalam paparannya, Sekda menyampaikan jawaban Gubernur terhadap fraksi-fralsi partai meliputi fraksi PKB, fraksi partai Hanura, fraksi PKS, fraksi PAN, fraksi Golkar, fraksi Bintang Restorasi, fraksi PDIP, fraksi PPP, dan fraksi Gerindra.
Salah satu raperda yang sampaikan adalah, raperda tentang pengelolaan sampah. Gubernur NTB yang di wakilkan Sekda ini menyatakan bahwa akan ada pemrosesan akhir berupa TPA Regional”
“Dalam raperda ini, pelayanan yang diberikan adalah pelayanan penanganan sampah terhadap kabupaten/kota yang telah bekerja sama antar kabupaten/kota dan pemda dalam hal pemrosesan akhir berupa TPA Regional” Katanya.
Penulis : Alfy
Editor : Red SKI
Komentar