oleh

Seorang Ustaz di Lotim Lakukan Pelecahan Seksual Terhadap Santrinya ‎

SKI l Lombok Timur-Salah seorang ustaz di wilayah Kecamatan Suela,Kabupaten Lombok Timur dengan inisial AM (22) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri  yang masih duduk dibangku kelas II Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren (Ponpes).

Dengan kejadian sudah beberapa kali sejak bulan Desember 2021 sampai dengan Januari 2022,hanya karena gara-gara oknum murid tersebut ketahuan membawa Hand Phone (HP). Kemudian sang ustaz menghukum muridnya yang merujung terhadap dugaan perbuatan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Madrasah.

Sementara korban bersama orang tuanya sudah melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian,karena tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan seorang ustaz tersebut.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan kejadian pertama pada bulan Desember 2021 dimana pelaku menemukan korban membawa HP ke sekolahnya,sehingga membuat sang ustaz menasehati korban untuk tidak membawa HP,akan tapi saat menasehati lalu sang ustaz malah memeluk korban.

Setelah itu, pada bulan Januari 2022,dimana korban ditemukan lagi melakukan pelanggaran oleh sang ustaz ‎ketahuan merokok diruangan kelas,lalu memberikan hukuman kepada korban dengan tidak boleh tidur di kamar atau asrama.

Bahkan tidak itu saja,pelaku juga menghukum korban tidur diruangan guru,lalu setelah itu sekitar pukul 03.00 wita membangunkan siswanya termasuk korban untuk melaksanakan sholat Tahajud.

Tapi saat korban keluar akan keluar dari ruangan guru untuk mengambil wudhu tidak diperbolehkan oleh pelaku, bahkan menyuruh mengambil air wudhu di kamar mandi ruangan guru.

Sementara saat itu pelaku saat itu bertelanjang dada hanya menggunakan kain sarung saja,sambil menasehati korban. Dengan meminta korban tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Kemudian korban masuk ke kamar mandi hendak menutup pintu kamar mandi untuk mengambil air wudhu,tapi pelaku menahan dan memeluk korban dari belakang.

Lalu tidak sampai itu keesokan malam juga melakukan hal yang sama,karena korban masih dihukum tidur di ruangan guru didatangi pelaku,lalu disuruh tidur dipangkuan pelaku,lalu pelaku melancarkan aksinya ‎dengan memegang sambil meremas payudara korban.

Setelah itu, pelaku menanyakan kepada korban rasasnya lalu dijawab korban sakit, lalu pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dilakukan sang ustaz terhadap korban. Karena diancam akan melaporkan ke orang tuanya.

Sementara setelah kejadian itu, lalu korban pulang dan melaporkan apa yang dialami korban ke orang tuanya,sehingga tidak terima dengan melaporkan ke polisi.

Kapolsek Suele,Iptu Rahmadi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah terima laporan kasus tersebut,bahkan kedua belah pihak sedang di mediasi pihak Desa dalam mencari solusi penyelesaian atas persoalan tersebut.

” Kami sudah mendapatkan informasi kasus tersebut dan akan memperjelas ke kanit reskrim,”tegasnya.(Sam).