SKI | Lotim – Tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lombok Timur yang direktur utamanya masih diisi Pelaksana Tugas (Plt).Meskipun Pemerintahan Lotim SMART sudah memimpin satu tahun lebih.
Ketiganya BUMD itu adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),PT Seleparang Energi dan PD Agro Seleparang.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Lotim Abdullah saat dikonfirmasi,Rabu (15/4).
” Memang betul tiga BUMD masih diisi Plt,” tegasnya
Menurutnya masih diisi Plt karena belum adanya Perda terbaru yang menyesuaikan dengan ketentuan PP. 54/2017 tentang BUMD yang mengamanahkan Perubahan bentuk Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dan Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (PERSERODA) sebagaimana ketentuan pada pasal 4 ayat (3) PP No. 54/2017 tentang BUMD.
Selain itu dalam Pasal 4 ayat (2) PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengamanatkan agar pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Begitu juga Pemda Lotim pernah mengajukan draft Raperda tentang PDAM dan PD Agro Selaparang Kepada Bapem Perda DPRD Lotim pada Tahun 2023 dan 2024, namun karena sesuatu dan lain hal tidak dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk menjadi Perda (ditunda).
” Pernah diajukan dua Raperda tentang BUMD yakni PDAM dan Agro Seleparang tapi ditunda,” tukasnya
Abdullah menambahkan karena belum ditetapkannya Perda terbaru mengenai BUMD terlebih lagi dengan terbitnya Permendagri No. 23/2024 tentang Kepegawaian BUMDAM yang antara lain mengatur kategori BUMDAM kecil, sedang, dan besar yang otomatis pula mengatur jumlah direksi masing2 kategori BUMDAM tersebut.
” Maka untuk tidak terjadi kekosongan Direksi, Dewan Pengawas dan Komisaris ditempuh dengan cara menunjuk PLT,” tandasnya. (Sul).









