SKI | Lampung – Sidang perdana dengan terdakwa Heri Gunawan dalam perkara perampokan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin, 26 Juni 2023.
Terdakwa menjalani sidang didampingi oleh penasihat hukum. Dalam sidang tersebut penasihat hukum terdakwa akan mengajukan beberapa bukti pada sidang pembuktian mendatang terkait bahwa terdakwa masih dalam rehabilitasi ketergantungan obat sehingga terdakwa melakukan perbuatan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh Rifani Agustum mendakwa terdakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHPidana dan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
Dalam keteranganya, kuasa hukum terdakwa Adiwidya Hunandika menegaskan bahwa pada sidang mendatang kami akan tunjukkan bukti berupa kartu kuning terdakwa dan semoga menjadi pertimbangan jaksa dan majelis hakim.
Diketahui, terdakwa melakukan perampokan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton yang berada di Teluk Betung Selatan pada Jumat 17 Maret 2023 lalu.
Pelaku yang mengenakan kemeja putih, masker, dan topi masuk ke dalam bank kemudian menodongkan senjata. Pelaku kemudian mengarahkan senjata apinya ke salah satu petugas keamanan yang membawa tas yang diduga berisi uang.
Dua petugas keamanan tertembak dalam peristiwa itu dan pelaku sempat menggondol tas yang diduga berisi uang setelah ia melepaskan tembakan. Pada peristiwa tersebut, pelaku dapat ditahan oleh karyawan bank lain saat berusaha melarikan diri sambil membawa tas diduga berisi uang.
Sumber: Antara
Editor: Ijal