oleh

Sita Eksekusi PT. Extrulindo Hampir Gagal, Pihak Perusahaan Hadang Juru Sita PHI Bandung

 

SKI|Bogor – Penetapan Sita Eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang dilakukan terhadap PT Extrulindo Raya Adhi yang terletak di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor hampir gagal. Hal tersebut dikarenakan Security perusahaan tersebut tidak mengijinkan Juru Sita PHI Bandung untuk masuk ke dalam pabrik PVC ini, Rabu (03/08/’22).

Kejadian sita eksekusi yang dilakukan PHI Bandung ini merupakan proses hukum yang terjadi akibat perusahaan tidak memberikan hak pesangon 29 orang karyawannya yang telah diberhentikan 2 tahun yang lalu. Proses tahapan demi tahapan sudah dilakukan mulai dari mediasi di Disnaker Kabupaten Bogor sampai gugatan di PHI Bandung serta Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sampai pada tahapan Sita Eksekusi ini, pihak perusahaan tetap membandel tidak menunjukkan itikad baik untuk membayarkan hak-hak uang pesangon 29 orang karyawannya sesuai putusan MA.

“Pihak perusahaan tidak kooperatif, tidak menunjukkan itikad baiknya mulai dari mediasi di Disnaker Kabupaten Bogor sampai kami Kasasi ke MA,” ujar salah seorang karyawan yang tidak berkenan disebut namanya kepada awak media dilokasi.

“Kami juga melalui pengacara kami dari Kantor Advokat BP & Partners Cibinong, selain melakukan upaya hukum ke PHI sampai MA, kami juga telah melaporkan ke UPTD Kepengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” lanjutnya.

“Harusnya pihak pemerintah dalam hal ini Pengawas Ketenagkerjaan lebih serius lagi menangangi masalah seperti kami ini yang sudah hampir 3 tahun belum selesai-selesai, dalam waktu dekat kami melalui kuasa hukum kami akan mengajukan lelang atas barang yang sudah ditetapkan pada berita acara eksekusi sita,” pungkasnya. (UT)