Soal Kasus Proyek Dermaga,Kejaksaan Segera Panggil Mantan Bupati dan Mantan Sekda Lotim

SKI|LOTIM – Kejaksaan Negeri Lombok Timur segera akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Bupati Lotim,HM.Ali BD dan Mantan Sekda Lotim,H.Rohman Farly dalam kasus proyek dermaga Labuhan Haji tahun 2016 lalu.

 

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lotim,Lalu M Rasyidi di kantornya,Rabu (2|2). ” Mantan Bupati dan Mantan Sekda Lotim akan kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan memang sebelum  kasus proyek dermaga Labuhan Haji ini dinaikkan tingkatkan ke status dari penyelidikan ke penyidikan mantan Bupati Lotim dipanggil untuk klarifikasi saja.

 

Begitu juga halnya mantan Sekda Lotim akan kita panggil juga, sedangkan sebelumnya pernah kita lakukan pemanggilan tapi tidak hadir karena sakit.‎

 

” Dengan naiknya status pennganan ke penyidikan mantan Bupati Lotim akan kita panggil sebagai saksi,termasuk mantan Sekda Lotim,” jelasnnya.

 

Lebih lanjut Kasi Intelejen menambahkan selain dua orang mantan pejabat penting itu akan dilakukan pemanggilan juga akan dipanggil para pejabat di Lotim yang ada kaitannya dengan kasus proyek dermaga Labuhan Haji tahun 2016 lalu.

 

Termasuk juga kontraktor yang mengerjakan proyek akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

 

” Mulai Senin depan kami agendakan untuk melakukan pemanggilan terhadap mantan maupun pejabat Lotim yang ada kaitannya dengan kasus yang kami tangani,” tandasnya.

 

Pada pemberitaan sebelumnya Pihak kejaksaan Negeri Lombok Timur menaikkan status kasus proyek mangkrak pengerjaan dermaga Labuhan Haji tahun 2016 dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah memiliki dua alat bukti yang kuat.

” Memang benar kami sudah menaikkan kasus proyek mangkraknya dermaga Labuhan Haji tahun 2016 ke penyidikan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi‎

 

Ia mengatakan nilai proyek tersebut sebesar Rp 38 Milyar yang dikerjakan PT Gunakarya Nusantara. Dengan telah mengambil uang muka sebesar Rp 7,6 Milyar dari total nilai  proyek keseluruhannya, akan tapi tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

 

Kemudian kami menindaklanjuti, dengan menyelidiki kasusnya,termasuk melakukan pemanggilan berbagai pihak yang terlibat dalam kasus itu untuk dilakukan klarifikasi.

 

” Perkiraan sementara totol kerugian mencapai Milyaran lebih belum ditambah dengan dendanya,” tandasnya.

 

Sementara saat ditanya wartawan,apakah langsung ditetapkan tersangka, Kejari Lotim menjawab belum kita tetapkan tersangka,karena masih menunggu hasil audit dari BPKP.

 

” Kita tunggu dulu hasil audit dari BPKP dulu mengenai jumlah kerugiannya,” ujar Irwan.(Sam)

Komentar