SKI| Lombok Tengah – Soal penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh para ASN untuk liburan tidak terlalu disinggung oleh Sekertaris Pemerintah Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah.
Ia menganggap hal itu dirasa masih wajar asal jangab keluar daerah saja.
“Kalau ada yang pakai mobil dinas untuk liburan nanti biarlah, asal jangan sampai di luar lombok saja, asal jangan kel luar daerah,” ungkap Lalu Firman Wijaya Senin (17|4).
Lanjutnya, mengenai dengan penggunaan Randis tersebut tidak ada himbauan dan para ASN juga sudah mengerti.
“Sudah pada ngerti semua kok,” singkatnya.
Sementara saat ditanyakan ditanyakan jika nantinya ada yang ditemukan menggunakan Randis apakah diberikan sanksi atau tidak, sekda hanya menjawab santai saja.
Sesuai dengan surat kementerian PAN-RB, libur panjang bagi ASN dimulai sejak tanggal 19-27 April 2023 (Riki).