SKI | Lampung – Setelah polemik putusannya yang masih belum diantarkan berkepanjangan, akhirnya Syamsul Arifin angkat bicara.
“Rabu pagi kemarin, istri dan anak saya mengabarkan bahwa ada seorang JPU yang mendatangi kediaman saya di Bandar Lampung, sehari setelah tim kuasa hukum saya mengirimkan permohonan salinan putusan pada KPN Tanjungkarang,” kisah mantan ketua AKLI tersebut yang berita penangkapannya di Jakarta sempat menghebohkan publik Bandar Lampung.
Beberapa netizen sempat mengira kasus tersebut terkait dengan korupsi, bahkan terorisme. Terungkap kemudian perkara tersebut adalah perkara UU ITE ringan yang kemudian berakhir dengan putusan bebas oleh majelis hakim PN Tanjungkarang.
13 Januari 2022 lalu, publik kembali dihebohkan dengan beredarnya amar putusan kasasi yang menyatakan Syamsul bersalah dan diberi pidana 2,5 bulan. Yang mengherankan, pihak Syamsul sendiri mengaku belum pernah dikirimkan salinan putusan tersebut.
“Bapak I Wayan Suardi,SH.MH, selaku JPU, datang secara profesional untuk menyampaikan panggilan eksekusi di Kejaksaan Negeri”, jelasnya.
“Saat diberitahu oleh anak saya, yang juga merupakan kuasa hukum saya sejak awal perkara ini, bahwa pihak kami belum pernah menerima putusan, Pak Wayan juga mengaku kaget,” lanjut Syamsul.
Ziggy Zeaoryzabrizkie,SH.MH, anak sekaligus kuasa hukum yang dimaksud, menyampaikan kepada JPU bahwa pihaknya tidak dapat menerima panggilan eksekusi, karena PN Tanjungkarang belum melaksanakan kewajibannya memberikan salinan putusan.
“Sepengetahuan kami, putusan itu belum ada, karena memang PN Tanjung Karang tidak memberikannya pada kami, tidak mungkin kami berdua saja melaksanakan eksekusi dengan kejaksaan ya, kesannya di bawah tangan itu. Nanti seolah kejaksaan ini melangkahi PN,” jelas Syamsul.
“Anak saya sempat berjanji akan datang di hari panggilan jika pada saat tersebut kami sudah menerima salinan putusan secara resmi dari PN Tanjungkarang,” imbuh Syamsul.
“Pak Wayan sempat bilang tinggal datang, tandatangan saja, karena putusannya kurang dari masa tahanan. Tapi anak saya tetap menolak karena belum baca putusan aslinya seperti apa.”
“Jujur saja saya agak khawatir PN Tanjungkarang lupa alamat saya meski kemarin relaas kasasi dan sebagainya lancar saja datang ke rumah. Surat dari tim Kuasa Hukum saya saja belum dijawab sama sekali, apa putusannya nyasar atau lagi difotokopi di Ujung Kulon kan minimal biar kami tahu,” candanya.
“Setidaknya nanti mungkin Pak Dadi (Ketua PN Tanjungkarang) bisa minta Pak Wayan shareloc alamat saya.”
Dikonfirmasi terpisah, Ziggy mengungkapkan bahwa surat panggilan tersebut meminta kehadiran Syamsul atau kuasa hukumnya pada hari Jum’at, 28 Januari 2022. Namun hingga wawancara ini dilakukan per Kamis, 27 Januari 2022, salinan putusan mau pun jawaban atas permohonannya pada KPN Tanjungkarang, Dadi Rachmadi, belum diterima.(ynzr)