Tak Berkutik Dua Penjambret Ponsel Saat Ditangkap Polsek Ciledug

SKI | Tangerang – Polisi berhasil menangkap dua tersangka pelaku penjambretan ponsel dari tangan seorang gadis di bawah umur.
Dalam Keterangan Press Realesenya, Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang yang digelar di Lobi Markas Polisi Sektor Ciledug Kota Tangerang dan dipimpin langsung Kapolsek Ciledug Kompol Poltar Lumban Gaol, didampingi Kanit Reskrim Ciledug AKP James Herizanto dan Kompol Abdul Rochim Humas Polres Metro Kota Tangerang, rabu (23/6/21).

Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Goul mengatakan, “Mereka ditangkap setelah menjambret ponsel seorang gadis di Jalan Mulia Tajur Ciledug, Kota Tangerang, pada 15 Juni 2021, dua tersangka tersebut IF (19) ditangkap di Srengseng Jakarta Barat, dan FP (20) Ditangkap di Pondok Aren Tangsel”.

“Korban yang minta izin keluar rumah kepada ibunya untuk bermain dengan membawa handphone tersebut,”
Lalu Saat berada di luar rumah, IF dan FP yang mengendarai sepeda motor RX King tiba-tiba  datang dan menjambret ponsel dari tangan korban. Peristiwa ini terekam CCTV yang ada di sekitar kediaman korban.

Korban dan ibunya pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ciledug pada 16 Juni 2021″ Jelasnya kepada awak media. Berdasarkan laporan ini mereka diburu dan ditangkap pihak Kepolisian.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap hanya dalam kurun waktu tiga jam setelah keduanya melancarkan aksi penjambretan tersebut pada Selasa 15 Juni 2021 yang lalu,” ungkap Kapolsek menjelaskan.

Kedua penjambret kini mendekam di tahan Mapolsek Ciledug serta barang bukti satu unit sepeda motor jenis RX King dengan Nopol B 6380 SMG, dua buah kunci kontak sepeda motor tersebut, satu buah dus Hanphone merek Samsung S6 warna kuning emas, satu lembar nota pembelian Handphone.
IF dan FP Disangkakan Pasal 363 ayat (1) tentang Pencurian dan Pemberatan.  Dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Dalam pengakuannya dua pelaku ini baru beraksi kali ini. Dan HP hasil penjambretannya dijual dengan harga Rp.400 ribu. Kami Polsek Ciledug sampai saat ini masih mendalami kepada siapa dan dimana pembeli HP tersebut” Katanya sambil menutup pembicaraan. (Drianto).