SKI | Jakarta – Sehubungan adanya keluhan dari nasabah atas nama Bapak Henoh Agung Krismiyogo terkait pengajuan
klaim atas tindakan medis yang dialami nasabah dengan nomor Polis 000065940*** melalui media online Swarakonsumenindonesia.com pada hari Jumat, 29 September 2023 lalu.
Terkait pemberitaan tersebut, Pihak Allianz Indonesia telah menerima dan menindaklanjuti keluhan tersbeut. Allianz Indonesia telah melakukan analisa dan investigasi terhadap keseluruhan dokumen pengajuan
klaim, termasuk penelusuran medis untuk memastikan data kesehatan yang ada.
Dari hasil analisa dan penelusuran medis tersebut, dapat kami sampaikan bahwa ditemukannya riwayat penyakit sebelum
efektif Polis pada 23 Juli 2020 yang tidak disampaikan pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ).
Berdasarkan informasi tersebut, Allianz Indonesia tidak dapat menyetujui pengajuan klaim atas perawatan yang dilakukan karena terkait penyakit yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition) dan tidak disampaikan pada SPAJ. Informasi ini telah disampaikan kepada nasabah.
Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan legitimate klaim sesuai dengan ketentuan Polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik).
Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya, Ungkap Wahyuni Murtiani (Head of Corporate Communications
Allianz Indonesia) Kepada Redaksi. (Red).