“Di kejaksaan juga tidak mau meminta maaf,” Singkatnya.
Hal tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian beserta pihak Desa dikarenakan jarak antara rumah pelapor dalam hal ini Haji Suardi dengan ke-empat terlapor tidak terlalu jauh.
“Sebenarnya harapan kami agar kasusw pelemparan itu selesai dengan cara kekeluargaan,” Katanya.
Sehingga dengan tidak adanya itikat baik dari ke-empat terlapor yakni Huktiah, Nurul Hidayah, Fatimah serta Martini barulah kasusw tersebut dilimpahkan ke pada pihak Kejaksaan Praya.
“Langkah-langkah sudah dilakukan oleh Kejaksaan dan dilakukan penahanan,” Terangnya.
Komentar