oleh

Terkait 4 IRT, Kapolres Loteng: Sudah Dilakukan Mediasi, Namun Tidak Ada Kesepakatan

“Di kejaksaan juga tidak mau meminta maaf,” Singkatnya.

Hal tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian beserta pihak Desa dikarenakan jarak antara rumah pelapor dalam hal ini Haji Suardi dengan ke-empat terlapor tidak terlalu jauh.

“Sebenarnya harapan kami agar kasusw pelemparan itu selesai dengan cara kekeluargaan,” Katanya.

Sehingga dengan tidak adanya itikat baik dari ke-empat terlapor yakni Huktiah, Nurul Hidayah, Fatimah serta Martini barulah kasusw tersebut dilimpahkan ke pada pihak Kejaksaan Praya.

“Langkah-langkah sudah dilakukan oleh Kejaksaan dan dilakukan penahanan,” Terangnya.

Komentar

News Feed