oleh

Termohon Prapid Polda Lampung Serahkan Alat Bukti Terkait Penetapan Tersangka dan TPPU

SKI | Bandar Lampung – Sidang lanjutan prapid, Polda Lampung selaku termohon bersama PH Nurul Hafizah selaku pemohon menyerahkan alat bukti dalam perkara praperadilan terkait proses penetapan tersangka dan TPPU.

Penyerahan alat bukti dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung dimulai dari Tim Bidkum Polda Lampung yang kemudian dilanjutkan oleh pemohon melalui penasihat hukumnya.

“Ada sebelas alat bukti yang telah kami serahkan ke majelis hakim,” kata penasihat hukum pemohon, Adiwidya Hunandika,SH,dalam persidangan, Rabu. (9/8)

Penasehat Hukum dari Kantor Hukum BE-I LAW FIRM ini melanjutkan, ada sebelas alat bukti yang diserahkan tersebut di antaranya berupa satu lembar surat kuasa, satu lembar petikan putusan No616/Pid.sus/2022/PN.Tjk atas nama Nurul Hapizah, dan enam lembar surat jual beli tanah sawah, dan surat perjanjian hutang piutang.

“Alat bukti yang kami berikan untuk memperkuat dalil kami bahwa pertama kami memiliki surat kuasa, kemudian aset pemohon untuk membuktikan bahwa bukan aset Suhun, dan surat perjanjian hutang untuk membuktikan bahwa aset diperoleh dari jaminan hutang, kesemuanya jelas tidak terkait dengan dugaan hasil tindak pidana karena diperoleh berkisar dari tahun 2017 sd tahun 2018, sementara penyidik meyakini tindak pidana diperkirakan di tahun 2021,” kata dia.

Sidang ditunda pada Kamis tanggal 10 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan terhadap pemohon Nurul Hafizah melalui zoom.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Lapas Perempuan dan mereka memfasilitasi. Sebenarnya juga ini tugas termohon karena ini adalah kewenangan termohon lantaran masih dalam pemeriksaan mereka terkait TPPU,” katanya.

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dipraperadilkan oleh Nurul Hafizah dalam perkara penetapan tersangka dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik suaminya almarhum Suhun.

Pada sidang pembacaan pokok materi, Hafizah menilai bahwa cacat hukum yang diterapkan Polda Lampung dalam penetapan tersangka, barang bukti, dan surat-surat penyitaan aset milik pemohon.

Menurut dia, Polda Lampung juga tidak jeli dalam menangani perkara. Sebab kata dia, perkara tersebut masuk wilayah Lombok yang seharusnya menjalani persidangan di wilayah Lombok. ( Ijal/red)

News Feed