SKI | Lotim – Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong,Tatang Aprinadi warga Kelurahan Sandubaya kecamatan Selong Lombok Timur, meninggal dunia saat menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kemenhumham Selong, akibat sakit.
Tatang meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD dr Soejono Selong, Kamis dinihari (4/5) sekitar pukul 04.30 Wita. Dan jenazah korbanpun telah di serahkan pihak Lapas ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
sebelumnya terpidana Tatang menjalani penahanan di Lapas Mataram, dan dipindahkan ke Lapas Selong, dalam kasus ini,Tatang di Vonis 9 tahun penjara 6 bulan.
Tatang ditangkap Satnarkoba Polda NTB beberapa tahun lalu, terkait kepemilikan narkoba seberat 800 gram, ketika barang bukti akan di ambil di salah satu jasa pengiriman, dan dalam persidangan majelis hakim memvonis terpidana Tatang 9 tahun 6 bulan.
Kepala Lapas kelas II B Kemenhumham NTB Purniawal yang di konfirmasi, membenarkan adanya satu orang warga binaannya, meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit
” Korban merupakan terpidana kasus narkoba dengan pidana 9 tahun 6 bulan, dan ia meninggal dunia di RSUD dr Soejono Selong setelah menjalani perawatan,” katanya.
Sebelum meninggal dunia, menurut Purniawal, korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dr Soejono Selong, dan menghembuskan nafaa terakhir sekitar pukul 04.45 Wita.
” jenazah korban telah di serahkan ke pihak keluarganya, untuk proses pemakaman,” jelasnya. (Sul).