SKI| Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan masa sidang ke-dua tahun 2024.
Sidang paripurna itu dalam rangka mendengar laporan Penyampaian Pansus terhadap hasil pembahasan 3 Ranperda masing masing, yakni Pemberdayaan pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, Perubahan atas Perda nomer 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan penyelenggaraan penguatan Wawasan Kebangsaan.
Jubir Pansus DPRD Ahmad Rifa’i menyebutkan bahwa, Khusus bersama perwakilan pemerintah daerah telah menyepakati beberapa substansi dari ketiga Ramperda peraturan daerah tersebut untuk selanjutnya dilaksanakan proses fasilitas oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat Alhamdulillah beberapa waktu yang lalu hasil fasilitasi terhadap ketiga tersebut telah kami terima dan sesuai dengan mekanisme pembahasan produk hukum daerah sebagaimana yang tertuang dalam permentasi nomor 80 tahun 2015 panitia khusus.
Rifa’i menuturkan bahwa Ranacangan peraturan daerah tentang pemberdayaan pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat.
Begitu juga Dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam penjelasan hak dan kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dan hak serta pembahasan Ranperda dalam rangka tertib hukum dan pemerintahan serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sebagai wadah dalam melaksanakan kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat organisasi kemasyarakatan.
“Organisasi kemasyarakatan turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila kehadiran organisasi kehadiran ormas berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan pembangunan demokrasi yang dilakukan secara profesional akuntabel dan transparansi,” ungkapnya saat sidang paripurna di gedung putih pada Senin (26|2|24).
Sehingga hal itu, lanjut Rifa’i, dapat mendorong pertumbuhan Demokrasi dan pelaksanaan pembangunan dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan saat ini iklim demokrasi yang sehat tumbuh pesat melalui keberadaan ormas di seluruh negeri termasuk di Kabupaten Lombok Tengah.
“Bila kita melihat data vaktor Kabupaten Lombok Tengah pada Tahun 2022 tercatat 233 ormas dengan rincian 104 rumah sakit dan 129 ormas tidak aktif sebagai negara hukum keberadaan ormas tentu saja harus memiliki legalitas dengan demikian kami berharap Rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan ini nantinya mampu memfasilitasi segala aspek kebutuhan masyarakat dalam berorganisasi dan memperluas peran pemerintah dalam pemberdayaan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas,” jelasnya.
Kedua, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah Kabupaten Lombok Tengah menjadi kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di Nusa Tenggara Barat dengan jumlah penduduk mencapai 180 2.573 jiwa pada Tahun 2022.
“Dengan demikian sampah yang dihasilkan setiap harinya juga besar bila berdasarkan faktor estimasi masing-masing individu akan menghasilkan 0,7 kg sampah per kapital atau per hari maka diperkirakan produksi perhari apa di lombok Tengah mencapai 757,8 ton per hari atau 279.597 ton sampai setiap tahunnya,” terangnya.
Sementara itu, pengelolaan sampah di Kabupaten Lombok Tengah mengalami banyak kendala dan tantangan baik berupa fasilitas dan sarana pengelola sampah yang belum banyak tersedia, berdasarkan hal tersebut pihaknya berharap perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ini nantinya mampu memberikan dampak yang signifikan untuk untuk memperindah wajah Kabupaten Lampung Tengah bahkan nantinya mampu menciptakan Citra Kabupaten Lombok Tengah sebagai kabupaten yang bersih dan asri.
“setidaknya ada dua hal penting yang merupakan terobosan dalam substansi perubahan peta 5 tahun 2015 ini yang pertama adalah adanya pembentukan satuan tugas tangkas penanganan sampah yang bertugas untuk menangani sampah,” tuturnya.
Ketiga yakni, Wawasan jati diri dan lingkungan wawasan kebangsaan merupakan penjabaran dari falsafah sejarah yang pernah dialami dan keadaan wilayah negara itu sendiri wawasan inilah yang menentukan cara suatu bangsa dalam memanfaatkan sejarah sosial budaya serta kondisi geografis dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional serta bagaimana bangsa itu memandang diri dari lingkungan baik ke dalam maupun keluar kondisi-kondisi yang terjadi secara faktual dikarenakan eksistensi wawasan kebangsaan belum dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
“Lemahnya generasi dalam mengimplementasikan nilai-nilai wawasan kebangsaan dan kondisinya memprihatinkan dengan demikian nilai-nilai dasar wawasan kebangsaan harus memiliki tempat di dalam jiwa raga warga masyarakat hal demikian yang menjadi cita-cita dan harapan bersama dapat mewujudkan di Kabupaten Lombok tengah yang merupakan kabupaten yang sedang dilihat dalam hal pembangunan sumber daya manusia untuk menyambut tantangan sama yang semakin ketat,”
“Terlebih Dalam persaingan globalisasi dengan demikian kami berharap rencana Peraturan daerah tentang penyelenggaraan penguatan pengawasan kebangsaan ini nantinya mampu menaungi eksistensi pengamalan nilai-nilai wawasan kebangsaan dengan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah,”
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah M. Nursiah mengatakan bahwa, pemerintah daerah setuju atas tiga Ranperda itu.
“Kami pemerintah daerah kabupaten lombok tengah setuju atas hal itu,” pungkasnya. (Riki)