Tim Tabur Eksekusi DPO Terpidana Kasus Pangan Kejari Lotim

SKI | Lotim – Tim Tabur kejaksaan melakukan eksekusi DPO Kejaksaan Negeri Lombok Timur terpidana Kasus Pangan atasnama Toni Waluyo di rumah kerabatnya Sakdun Rt 20 RW 05 WIB di Tegalombo Desa Tanjung Rejo Margoyoso,Kamis dinihari (10/7).

Terpidana sendiri beralamat Gempol, RT/RW 002/001, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Tim Tabur yang terdiri dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI,Tim Intel Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Tim Kejaksaan Negeri Pati dan Tim Kejaksaan Negeri Lotim dengan dibantu oleh Denpom Pati.

Hal ini ditegaskan Kasi Intelejen Kejari Lotim Ugik Rikwanto dalam keterangan persnya.

” Kita eksekusi DPO terpidana Kasus Pangan bersama dengan tim gabungan,” terangnya.

Menurutnya proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana  dalam Tindak Pidana Pangan dengan melakukan pencarian yang bersangkuatan pada hari Rabu, 09 Juli 2025 pukul 22.00 WIB Tim Gabungan bergerak menuju wilayah Desa Tegalharjo Kecamatan Trangkil untuk melakukan pencarian terhadap DPO dan berkoordinasi dengan Kadus Tegalombo Kec. Margoyoso.

Selanjutnya pada Pukul 00.40 WIB Tim Gabungan menemukan DPO dirumah Saudara SAKDUN RT. 20 RW. 05 WIB di Tegalombo Desa Tanjung Rejo Margoyoso dengan kondisi tidak melawan. Selanjutnya Tim Gabungan membawa dan mengamankan DPO Sdr. Toni Waluyo ke Kejaksaan Negeri Pati

” Terpidana selanjutnya  dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum dilakukan pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati,” tegasnya.

Ugik menambahkan Alasan dilakukan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana antara lain kalau yang bersangkutan merupakan terpidana Kasus Pangan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 101/Pid.Sus/2023/PN Sel, tanggal 16 Oktober 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 191/PID.SUS/2023/PT MTR, tanggal 23 November 2023 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024, tanggal 19 September 2024, yang menyatakan terpidana TONI WALUYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pangan sebagaimana Pasal 141 Jo Pasal 89 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan atas perbuatannya tersebut terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Selain itu telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali kepada terpidana dengan Surat Panggilan Pertama Nomor : B – 4739 tanggal 19 November  2025, Surat Panggilan kedua Nomor : B – 4814 tanggal 25 November  2025 dan Surat Panggilan kedua Nomor : B – 4862 tanggal 29 November  2025 namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah.

” Perkaranya ini merupakan perkara pidana umum dan perkara bulan Agutus 2023 dan status DPOnya kami ajukan di bulan Februari 2025,”tandasnya. (Sul)