SKI | Jakarta – Fungsi trotoar yang seharusnya menjadi jalur aman bagi pejalan kaki, kini menjadi sarana untuk pedagang kaki lima, mengakibatkan keresahan warga dan merugikan aktivitas pejalan kaki di sekitar area tersebut.
Sesuai Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, fungsi utama trotoar adalah sebagai jalur bagi pejalan kaki. Pasal 3i: “Setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya.”
Sedangkan Perda 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah. Perda ini mengatur bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Dan beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait trotoar, yaitu: Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki. Setiap orang yang mengganggu fungsi trotoar dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Pasalnya warga di jl. Raya Haji Naman, pondok kelapa, kecamatan duren sawit, jakarta timur, sering kali dibuat jengkel dengan ulah para pedagang kaki lima yang berada di depan maupun sekitar area sekolah SDN 05 Pondok Kelapa. Dimana para pedagang berjualan di atas trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas penunjang keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki di kawasan tersebut. Sebaliknya, kini trotoar justru penuh hiruk-pikuk para pedagang kaki lima, ungkap Bapak Bambang warga sekitar saat berikan keterangan kepada awak media, selasa 26 November 2024.
Trotoar seharusnya memiliki fungsi utama sebagai jalur pejalan kaki yang aman dan nyaman. Selain itu, trotoar juga diharapkan dapat mendukung estetika kawasan dan memberikan ruang bagi pejalan kaki untuk beraktivitas dengan lebih leluasa.
Diketahui bahwa Trotoar berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pejalan kaki. Trotoar juga dapat memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terpengaruh oleh pejalan kaki.
Namun, harapan tersebut kini terancam oleh ulah para pedagang kaki lima yang mengambil alih trotoar sebagai tempat berdagang, anak-anak sekolah yang seharusnya bisa berjalan di atas trotoar kini harus berjalan di sisi jalan yang bisa membahayakan baik untuk pejalan kaki maupun pengendara yang juga terimbas kemacetan, tegasnya.
Dirinya juga mengungkapkan kekesalannya terhadap kondisi ini. Menurutnya, trotoar yang seharusnya menjadi tempat nyaman bagi pejalan kaki kini menjadi berubah fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima yang mengambil seluruh ruas trotoar hingga sulit digunakan oleh para pejalan kaki.
“Saya sebagai warga sangat terganggu apa lagi demi kepentingan masyarakat dan anak sekolah, dimana setiap harinya saat pagi diwaktu jam sekolah berdampak pada arus lalu lintas, ujarnya.
Sebelumnya, saya setempat juga sudah berkordinasi dengan Satpol PP Kelurahan setempat, namun usai dilaksanakan penertiban, malah esok harinya para pedagang berjualan kembali dilokasi tersebut.
Disisi lain, Hani (48th) salah satu pejalan kaki di sekitar SDN 05 Pondok Kelapa menuturkan, bahwa dirinya sering kali harus lebih berhati-hati saat antar anaknya sekolah, karena berjalan di sisi jalan raya bukan di atas trotoar, “bagaimana mau jalan pa, lewat saja kita susah karena para pedagang menghabiskan seluruh ruas trotoar”, Ucapnya.
Saya berharap kepada pejabat terkait agar bisa membenahi prasarana trotoar yang seharusnya berfungsi untuk pejalan kaki supaya bisa efisien dan tidak digunakan oleh pedagang, ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum adanya pernyataan secara resmi dari instansi terkait, baik Pejabat daerah maupun Satpol PP kepada awak media. (Red).