oleh

Ucapan Selamat dan Bangga Dari Direktur Narkotika Kejagung

SKI  | Jakarta – Apresiasi kepada JPU Tebingtinggi terus mengalir, Tuntutan pada Perkara penyalah guna Narkotika Nomor: 331/Pid.sus/2021/PN Tbt, dimana Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tebing Tinggi, Okta Fiada Ginting, SH, MH dan Dhania Runamira, SH. MH, menuntut terdakwa dengan 6 (enam) Bulan dan divonis Hakim dengan 5 (lima) bulan Rehabilitasi, dan tidak memindahkan terdakwa ke Rutan, bahkan memberikan kesempatan untuk mengikuti sidang virtual dari Panti Rehabilitasi JOPAN tempat terdakwa menjalani Rehabilitasi awal.

“Selamat dan bangga, kami selaku pimpinan pada Direktur Narkotika Kejagung, dimana komitmen para jaksa, khususnya yang menangani perkara atas nama terdakwa Endra Agustono, dengan memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengikuti sidang secara online dari tempat rehabilitasi dan mendengarkan tuntutan jaksa serta putusan hakim juga secara online” ujar Darmawel melalui Pesan WhatsApp (28/12).

Direktur Narkotika Kejagung, Darmawel, SH.MH, tentu saja bangga, karena baru saja selenggarakan Pelatihan jaksa dalam penanganan penuntutan bagi Penyalahguna Narkotika, pada tanggal 15-16 Desember lalu, sudah dilakukan oleh JPU dari Kejari Tebingtinggi, (22/12).

“Ini adalah contoh yang bagus untuk bisa ditiru oleh jaksa lain, yang menangani perkara rehabilitasi bagi Penyalahguna atau Pecandu Narkotika” tuturnya.

“Selain dari pada itu dukungan kajari tebing tinggi terhadap implementasi dari Pedoman Kejagung No.11/tahun 2021 juga kami acungkan jempol, dan saya berharap kajari ditempat lain juga dapat melakukan hal yang sama” tegasnya.

“Mari kita lakukan penegakan hukum dengan Mengedepankan hati nurani, sehingga masyarakat melihat, bahwa kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum dengan benar dan sesuai dengan regulasi yang telah dibuat, serta mengikuti arahan atau petunjuk Jam Pidum”. Himbau Dir Narkotika Kejagung menutup keterangannya. (Yunizar)

News Feed