Unit PPA Polres Metro Jakpus Berhasil Ungkap Kasus Pemerkosaan

SKI, Jakarta – Malang sungguh malang, ada saja kejadian yang membuat semua orang geram serta menjijikan tentunya bagi kaum hawa yang mendengar atas perilaku pelaku ini. Karena perbuatan yang dilakukan tersebut sangat membuat ke- khawatiran dan membenci atas otak mesum sang pelaku.

Kejadian malang itu terjadi terhadap seorang wanita yang menjadi korban RD (21) atas kebiadaban otak mesum pelaku HH (33) yang awalnya mengajak korban bernyanyi si salah satu karaoke di Jakarta Pusat. Namun akibat mabuk karena meminum minuman ber- alkohol, pelaku tega berbuat yang memaksakan dirinya melampiaskan nafsu birahinya dengan tega memperkosa korban yang dalam keadaan pingsan.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Komisari Polisi (Kompol) Purwadi SH, MH membenarkan adanya kejadian tersebut berdasarkan laporan Lp.305/K/II/2019/RES JP tanggal, 14 Pebruari 2019. Dimana korban setelah mengalami kejadian tersebut pada hari kamis, tanggal 14 februari 2019 pada pukul:01:00 Wib yang bertempat di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Lantas korban melaporkannya ke- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat. Jum’at, (15/02).

“Korban diajak karaoke oleh ke- tiga orang tersebut di room karaoke namun, karena kepala korban pusing karena bau minuman keras, lalu korban ijin duluan untuk beristirahat dikamar pelaku dan diantar oleh pelaku ke kamar namun setibanya dikamar pelaku ternyata pelaku merayu – rayu korban lalu memperkosa korban.” Ungkap Kasubag humas Polres Metro Jakarta Pusat.

“menurut pengakuan korban, lanjut Kasubag Humas, “bahwa kejadian tersebut pelaku melakukannya sebanyak satu kali dengan memperkosa korban. pelaku memasukan penisnya ke vagina pelapor dan satu kali memasukan penisnya ke anus korban waktu dikamar mandi. akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami sakit pada bagian vagina dan anusnya.” Paparnya.

Dari kasus tersebut, anggota berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa: Seprai warna putih, Beberapa helai rambut, Beberapa bekas tisu tangan, handuk kecil warna putih dan Mengambil swap diduga bekas sperma di lantai kamar mandi. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 KUHP dan/ 286 KUHP dan/ 289 KUHP dengan Menyetubuhi korban yang bukan isterinya dalam keadaan tidak berdaya.(Red SKI)

Komentar