UPTD Pendapatan Pomel Himbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan PBB

SKI | Bekasi – Pemerintah kota Bekasi melaksanakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan, program ini bertujuan agar masyarakat lebih sadar akan kewajiban membayar pajak.

Kepala UPTD Pendapatan Kecamatan Pondok Melati, Dodo Kuswansyah mengatakan bahwa,  pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui pemberian insentif, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya, ucapnya kepada awak media, kamis (11/7/2024).

“Kebijakan yang tertuang Nomor 13 tahun 2024 tentang tata cara pemberian pembebasan dan pengurangan pokok ketetapan serta penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan diatur pembebasan untuk para pensiunan veteran purnawirawan dan lainya.

Prihal adanya masalah ukuran, terus perusahaan yang mengalami kerugian, ada juga pengurangan untuk purnawirawan veteran yang tanahnya ditinggali di bawah 500 meter itu bebas pajak, paparnya.

Bagi masyarakat yang lebih dari 500 meter itu dapat pengurangan sampai dengan 75%, nah kalau diskon pokok PBB terhitung dari tanggal 8 Juli hingga tanggal 18 Agustus 2024.

Untuk relaksasi pajak itu sendiri, diskon pajak sebesar 10% dari tanggal 19 Agustus sampai 30 September berlaku pengurangan atau diskon pajaknya 5%.

Kemudian bebas denda dari tahun 2023 ke bawah artinya 2023 ,2022 hingga 2021 dan seterusnya ke bawah itu dapat keringanan tidak membayar (pembebasan denda pajak), tegasnya.

Ada juga pembebasan denda untuk pajak lainnya, diantaranya pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran dan parkir di berlakukan sama pembebasan dendanya pajak.

Dodo juga menjelaskan, program pemutihan denda PBB-P2 dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di Kota Bekasi .

Priode pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2. Dengan program itu, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja. Adapun pajak yang dibayar masyarakat diperlukan untuk pembangunan kota Bekasi.

“Uang pajak tersebut juga kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan atau fasilitas-fasilitas lainnya yang dibangun dari pajak yang anda bayarkan, ujarnya. (Egi).