SKI| Lombok Tengah – Aktivitas pembangunan di kawasan sempadan pantai Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, memicu sorotan tajam dari DPRD setempat. Proyek yang diduga dilakukan oleh seorang oknum investor itu dinilai telah melanggar aturan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Pembangunan permanen di area yang merupakan milik negara tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kawasan sempadan pantai memiliki fungsi vital sebagai zona penyangga ekologis sekaligus area mitigasi bencana. Karena itu, tindakan membangun tanpa izin di lokasi tersebut dinilai berbahaya dan melanggar undang-undang.
Larangan pembangunan di sempadan pantai sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu, Perpres Nomor 51 Tahun 2016 dan Permen KP Nomor 21 Tahun 2018 juga secara tegas mengatur batas sempadan pantai dengan mempertimbangkan tingkat risiko bencana.
“Jarak pembangunan di sempadan pantai itu minimal 100 meter dari titik pasang air laut. Bahkan bisa lebih jauh jika tingkat risikonya tinggi,” tegas Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, HL. Sarjana, melalui pesan WhatsApp, Senin (08/12/2025).
Sarjana menilai tindakan oknum investor tersebut sudah melampaui batas. DPRD pun berencana turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi kebenaran informasi yang ramai beredar di media sosial.
“Saya bersama komisi terkait akan turun langsung melihat kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan informasi yang beredar itu benar atau tidak,” ujarnya.
Jika terbukti benar adanya pembangunan melanggar aturan, Sarjana memastikan DPRD akan mengambil langkah tegas. Pihak pengembang bakal dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Kami akan melayangkan pemanggilan kepada owner dan semua pihak yang terlibat, termasuk dari Dinas Pariwisata,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menghadirkan Kepala Desa Selong Belanak dan Kepala Dusun Serangan untuk memberikan keterangan lebih rinci.
Sarjana mendesak Pemerintah Daerah Lombok Tengah agar segera merespons persoalan ini. Ia khawatir, jika dibiarkan, aktivitas pembangunan tersebut justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan memicu persoalan baru.
“Pemda harus cepat tanggap. Jangan sampai aktivitas ilegal ini merusak lingkungan dan menimbulkan dampak buruk ke depannya,” tegasnya. (Sul).









