SKI | Jakarta – Maraknya pelanggaran membangun di Wilayah Jakarta Pusat membuat Wali Kota Arifin angkat bicara. Ia meminta instansi terkait melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.
“Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat harus rutin lakukan pengawasan dalam perizinan bangunan,” tegas Arifin, Senin (22/9/2025)
Penegasan Arifin merupakan respon atas banyaknya pengaduan pelanggaran bangunan. Salah satunya, terkait bangunan yang telah disegel namun pengerjaannya berlanjut terus.
“Segel itu sebagai bentuk salah satu peringatan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya. Bahkan segel kadang diturunin dan sebagainya,” jelas Arifin.
Sejumlah bangunan di Wilayah Jakarta Pusat tampak disegel karena dinilai melanggar aturan. Namun, pengerjaan beberapa bangunan yang bermasalah tersebut tampak masih dilakukan.
“Berkaitan dengan masalah bangunan tentunya membangun di Jakarta ada aturan dan ketentuannya. Seperti harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sebagainya,” ucap Arifin.
Salah satu bangunan yang disoroti sejumlah kalangan, pembangunan rumah kos 4 lantai yang terdiri ratusan kamar di bekas kantor kelurahan di Utan Panjang, Kemayoran. Pengerjaan terus berlanjut walaupun telah disegel dan digembok oleh Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat bersama Inspektorat Pembantu Jakarta Pusat karena tidak memiliki izin membangun.
Sepertinya pemilik merasa kebal hukum sehingga dengan berani mengangkangi wali kota. Tidak sedikitpun ada rasa takut dan tetap melanjutkan pembangunan meski 3 unit segel dan gembok dipasang di bangunan.
Terkait maraknya bangunan disegel di Wilayah Jakarta Pusat namun pengerjaannya terus berlanjut tanpa tindakan tegas dari instansi terkait, turut dikomentari pegiat anti korupsi dari LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK), Kampanye S.
Menurutnya, tidak cukup hanya diawasi rutin. Bangunan yang disegel namun pengerjaannya lanjut terus harus segera dibongkar agar ada efek jera. Karena, perbuatan itu, dianggap telah mengangkangi wali kota, bahkan gubernur.
“Perbuatan itu jelas telah mengangkangi wali kota dan bahkan gubernur. Harus segera dibongkar bangunannya agar ada efek jera bagi pemilik bandel,” ungkap Kampanye.
Ia pun berencana akan melaporkan secara resmi lewat surat ke wali kota dan Inspektur Pembantu Kota Jakarta Pusat, mendesak agar segera dilakukan pembongkaran terhadap bangunan rumah kos ratusan kamar di Utan Panjang, Kemayoran yang tidak memiliki izin. (Red)








