Warga Hunian Aprt. City Park Buat Aduan Ke DPRD Komisi D Fraksi Nasdem

P3SRS CITYPARK DIDUGA CACAT HUKUM, WARGA HUNIAN APARTEMEN CITYPARK MENGADUKAN KE DPRD KOMISI D FRAKSI NASDEM

SKI, Jakarta – Warga Rusun Citypark mendatangi Kantor DPRD komisi D Fraksi Nasdem, di gedung DPRD lantai 3, Kebon sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/19) pukul 10.00wib. Diterima oleh anggota DPRD James Arifin Sianipar dan Bestari Barus sebagai Ketua Fraksi Nasdem serta mengadakan temu wicara soal pengaduan dari Warga Rusun Citypark.

Permasalah yang timbul karena penolakan Warga Rusun Citypark terhadap P3SRS saat ini, yang membuat ketidaknyaman, dan didasari acuan Pergub 132/2018, Warga Rusun Citypark menilai bahwa Kepengurusan P3SRS saat ini adalah Cacat hukum, karena tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan, seperti berita KTP, berdomisili dan bukan juga mereka sebagai Pemilik ,ujar Hendri Tristiawan yang merupakan Warga Rusun Citypark yang berdomisili dan berKTP sesuai indentitas di Apartemen Citypark.Terkait Pergub 132/2018 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, sangat mengapresiasi positif, menyambut gembira dan mendukung dikeluarkan nya Pergub 132/2018.

Menurut Hendri mencerminkan Etika yang baik bagi semua penghuni Apartemen dan menjadikan lebih disiplin dan beradab.Sebab banyak praktek sewa menyewa harian di Apartemen yang bermodus liar seperti tempat Protisusi terselubung tutur Eva Setiawan salah satu penghuni apartemen Citypark.

Sementara menurut Yuli, salah satu warga rusun lainnya, mempertanyakan kenapa pihak Dinas Perum tidak mengakomodir keluhan Warga yang sudah tinggal lama di Apartemen Citypark, keluhan warga pengurus RT di Citypark, ketidak jelasan status Oknum Jannes Pakpahan yang telah mengaku sebagai Ketua P3SRS, dimana pembentukan P3SRS di Citypark pertama kali dilakukan tanpa melibatkan PT. Reka Rumanda Agung Abadi, sebagai Development dari Apartemen Citypark.
Sejak tahun 2009 hingga sekarang, belum ada penyelesaian bahkan dari Dinas Perum, pungkas Yuli.

P3SRS yang di Ketuai Jannes Pakpahan sudah berbadan hukum, yang dianggap sebagai perusahaan, sehingga apabila sudah habis waktu kepemimpinan nya, diduga hanya rembuk pada pengurus lain dan kroninya seolah olah sebagai pemegang saham bahkan dapat menunjuk langsung penggantinya. padahal seharusnya berdasar ketentuan Pergub 132/2018, untuk penggantian pengurus P3SRS harus melalui Rapat Umum anggota, yang sebelumnya harus dibentuk Panitia Musyawarah ( PANMUS), dengan melibatkan Warga Rusun Citypark.

Terkait permasalahan ini, Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus dengan Komisi D, mengatakan dalam pemamparannya bahwa komisi D DPRD segera akan menindaklanjuti permasalahan ini dan secepatnya, dalam waktu dekat akan kembali mengundang secara khusus Dinas Perum, Biro hukum dan Inspektorat untuk Rapat kerja antara Komisi D. Untuk membedah masalah yang terjadi dengan membentuk Pansus yang acuannya tidak lari dari Pergub 132/2018 terkait permasalahan yang terjadi jelas Bestari Barus.

Warga rusun Citypark di Undang oleh Karna Brata Lesmana dikantor Nasdem di Jalan Tanjung karang, Jakarta Pusat untuk makan siang bersama yang didampingi oleh anggota DPRD, James Arifin Sianipar dan melanjutkan Rapat kordinasi dikantor Nasdem. Setelah selesai mendengar aduan dan keluhan warga rusun Citypark, mereka mampir ke Caffe Metro milik Karna Brata Lesmana yang juga Caleq DPRRI dapil Jakarta III no.uru 5.
Dan warga rusun city park ngopi bareng dan Rehat bersama sekedar melepas kepenatan.

Penulis : Ine

Editor    : Red SKI

Komentar