SKI | Bandar Lampung, – “Menyatakan bahwa tindakan tergugat yang melaksanakan eksekusi langsung kepada klien para penggugat tanpa melibatkan para penggugat adalah tindakan yang mencederai kehormatan profesi advokat sebagaimana telah melanggar ketentuan Pasal 31 UU Advokat, Pasal 54 KUHAP, serta Pasal 28D ayat (1) UU 1945 dan oleh karena itu dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum,
Menghukum tergugat untuk menghormati dan mengakui secara sah peran advokat dalam setiap pelaksanaan eksekusi perkara di masa mendatang” kalimat yang diucapkan oleh Adv. Mai, S.H. ketika membacakan Petitum Gugatan PMH, Selasa, (6/1/2026).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana melanjutkan persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara advokat BE-i Law Firm selaku penggugat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilsye Hariyati selaku tergugat.
Sidang tersebut dilanjutkan memasuki pada pokok materi setelah mediasi yang diberi kesempatan oleh Agus Windana berujung deadlock atau tidak menemui titik terang.
Dalam persidangan, majelis hakim Agus Windana memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menyampaikan gugatan nya terkait PMH tersebut.
“Hari ini kami diizinkan untuk membacakan gugatan kami di hadapan majelis hakim serta tergugat,” jelas Yunizar Akbar.
Yunizar menambahkan dirinya dan rekan mengajukan gugatan tersebut untuk memperjuangkan hak-hak profesi advokat yang diatur di dalam UU RI No. 18 tahun 2003, tentang Advokat.

Dalam perkara tersebut, tambah dia, dirinya berharap ke depan tidak ada lagi rekan sesama Aparat Penegak Hukum (APH) yang dengan sengaja merendahkan profesi advokat.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi APH lain di luar sana yang tidak menghargai profesi advokat,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung digugat secara perdata oleh Kantor Hukum BE-i Law Firm dalam perihal pengabaian surat kuasa khusus advokat oleh jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Gugatan tersebut ditujukan kepada tergugat dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, cq Kejari Bandarlampung, cq Ilsye Hariyati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPI) yang menangani perkara pidana dengan Nomor : 561/ Pid.Sus/2024/PN Tjk Jo 403 PID.SUS/2024/PT TJK Jo 4608K/Pid.Sus/2025.(Red)















