SKI, LOTIM – Satuan Unit Narkoba Polres Lotim menangkap M. Zainul Majdi (19), warga Sanggeng, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (11/7) sekitar pukul 17.30 wita dalam kasus Narkoba jenis Shabu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pancor Sanggeng.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Lotim bersama barang bukti guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Narkoba, IPTU Surya Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (12/7) membenarkan kalau pihaknya mengamankan salah seorang warga Pancor Sanggeng yang terlibat dalam kasus Narkoba. ” Pelaku sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Unit Narkoba Polres Lotim,” tegasnya.
Ia menjelaskan kasus penangkapan pelaku Berawal informasi dari masyarakat yang masuk untuk kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap situasi TKP dan aktivitas orang orang yang keluar masuk TKP.
Setelah itu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan dengan di temukan 1 buah klip di duga berisi sabu yang di temukan di tanah yang sempat di buang oleh pelaku.
Selain itu uang sebesar Rp.50.000 serta HP, kemudian dilanjutkan ke penggeledahan rumah pelaku. Dengan menemukan empat buah poket besar sabu yang di simpan didalam bungkus rokok, satu buah tutup bong, dua buah korek api gas, satu buah tabung kaca, satu buah skop plastik,satu buah pipet.
” Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Dan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.(Red).
Komentar