SKI | INDRAMAYU – Diketahui sekira pukul 10.30 Wib, di Sekolah SMP Negeri 1 Kroya Desa Temiyang Kec. Kroya Kab. Indramayu, Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H dan Babinsa Sertu Rustani, kepada Anak-anak Sekolah yang sedang berkrumun di depan Sekolahnya diduga mengakhibatkan kerumunan massa, Jumat (3/9/2021).
Guna menghindari dikeramaian, kepada Anak Sekolah, Kami beri himbauan protokol kesehatan (prokes) guna mentaati aturan PPKM Level 2 yang sekarang masih diberlakukan dari tgl 31 s/d 6 September 2021,” katanya.
Selain itu, dilakukanya kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati dengan Permendagri Nomor : 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kroya.
Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., didalam kegiatanya itu, mengingatkan kepada Anak Sekolah agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas,” tuturnya.
Lebih lanjutnya, Kami Jajaran Polsek Kroya – Polres Indramayu, akan terus melakukan atau melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan pendisiplinan prokes Covid-19,” pungkasnya. (Yana BS)