oleh

Polda NTB Tetapkan Briptu Rizka Tersangka Dugaan Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco

SKI | Mataram, – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung sejak pagi hingga sore, Jumat, 19 September 2025.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, melalui pesan singkat kepada NTBPost.

“Ya mas, hasil gelar perkara penyidik menetapkan istrinya menjadi tersangka,” tulis Kholid, Jumat (19/09).

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang dikenakan maupun motif di balik peristiwa tersebut. Konferensi pers dijadwalkan akan digelar oleh Polres Lombok Barat pada Sabtu pagi, 20 September 2025.

Briptu Rizka merupakan anggota aktif Polres Lombok Barat. Penetapan dirinya sebagai tersangka menimbulkan reaksi dari internal kepolisian dan keluarga besar almarhum Brigadir Esco, yang selama ini bertugas di Polsek Sekotong.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan, menyampaikan tanggapan atas penetapan tersebut melalui pesan singkat kepada NTBPost pada Jumat malam. Ia menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah penyidik, namun meminta agar pengusutan tidak berhenti pada satu tersangka.

“Kami mengapresiasi kinerja teman-teman Satreskrim Polres Lobar dan Subdit III Ditreskrimum terkait penetapan ini, dan kami meminta tidak hanya tersangka pada R. Kami yakini ada pelaku lain yang ikut serta membantu dan menghilangkan barang bukti juga ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Anton.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil visum dan pengamatan keluarga, terdapat indikasi kekerasan fisik yang dialami korban.

“Saya yakini pelaku tidak sendiri. Dari hasil visum kan ada pukulan benda tumpul dan bahkan keluarga korban melihat ada bekas sayatan benda tajam di tangan korban. Jelas pelaku tidak mungkin tunggal. Masalah motif nanti penyidik yang mendalami,” lanjutnya.

Jenazah Brigadir Esco ditemukan pada Minggu, 24 Agustus 2025, di bawah bukit Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi membusuk, dengan leher terikat tali.

Barang bukti berupa pakaian dinas, ponsel, jam tangan, dan kunci sepeda motor ditemukan di saku celana korban. Identitas korban kemudian diketahui sebagai anggota Polsek Sekotong.

Menurut Informsi yang diperoleh,penyidik Polres Lombok Barat telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi, termasuk dari pihak keluarga. Pemeriksaan juga mencakup hasil laboratorium forensik terhadap bercak darah di sekitar rumah korban.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Erwin Setiawan.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan ekstraksi data dari telepon genggam milik Brigadir Esco dan istrinya. Data tersebut disebut menjadi bagian dari petunjuk dalam proses penyidikan.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan secara menyeluruh dan transparan. (Kautsar.)

News Feed