Foto: Ketua Pakem Lotim|Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Tri Cahyo Hananto
SKI, Lotim – Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur,Tri Cahyo Hananto yang juga Ketua Penganut Aliran Kepercayaan (Pakem) mengaku pihaknya sudah selesai tugasnya terhadap persoalan jemaat ahmadiyah yang saat ini masih mengungsi di Loka Latihan Kerja (LLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim.
” Yang jelas Pakem sudah selesai tugasnya masalah jemaat Ahmadiyah,” tegas Tri Cahyo Hananto di kantornya Kamis kemarin.
Ia menegaskan saat ini bukan ranah atau wewenang Pakem,melainkan sudah kewenangan pemerintah pusat untuk menyelesaikan jemaat ahmadiyah bersama dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten.
Karena sampai saat ini warga Greneng tetap menolak untuk menerima kembali jemaat ahmadiyah sepanjang masih belum bertaubat atau kembali ke ajaran islam yang benar. Sebagaimana yang diinginkan warga setempat, akan tetapi tetap menolak untuk kembali.
Sementara pada satu sisi pemerintah daerah telah berencana untuk menyiapkan tempat relokasi bagi jemaat ahmadiyah di wilayah Sajang Sembalun.Akan tapi jemaat ahmadiyah masih belum kompak untuk menerima tawaran tersebut.
” Warga yang menolak tidak bisa memaksakan untuk menerima jemaat ahmadiyah dengan keyakinan saat ini,sedangkan kami sudah berbagai upaya dilakukan akan tapi tetap bersikukuh dengan ajaran mereka anut,” ujarnya.
Sementara itu,lanjutnya jemaat ahmadiyah sudah ada yang menjual rumahnya,sehingga tentunya sudah ada niat untuk tidak kembali ke kampung halamannya.Karena masih ada penolakan.
” Kalau jemaat ahmadiyah terus memaksakan untuk kembali tentunya akan terus menimbulkan masalah lagi,sehingga lebih baik menerima tawaran yang diberikan pemerintah daerah untuk di relokasi,” tandas Ketua Pakem Lotim,Tri Cahyo Hananto.
Penulis : Rizal
Editor : Red SKI
Komentar