SKI – Lampung Utara – Diduga korupsi berjamaah Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten lampung utara (Lampura) mulai menyeruak dipermuakaan. Dugaan korupsi hingga milyaran rupiah tersebut, diungkapkan sejumlah kepala sekolah penerima alokasi dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dan 2018.
Menurut sejumlah kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa tahun 2018 puluhan sekolah mendapat aliran anggaran dana pembangunan Laboratorium sekolah dan rehab ruang kelas belajar. Dana tersebut diduga wajib dikeluarkan fee untuk Dinas Pendidikan setempat, dari nilai anggaran pagu sebesar 10 hingga 15 persen sampai 15 persen. “Fee stor dikumpulkan melalui salah satu pejabat didisdikbud Lampura,” kata salah satu kepsek yang enggan disebutkan namannya.
Menurut pengakuannya, tahapan pencairan dana dilaksanakan bertahap, pada tahap pertama senilai 25 persen, kemudian dicairkan kembali sebesar 45 persen dan terakhir akan di cairkan senilai 30 persen. “Pada pencairan kedua maupun ketiga, langsung diserahkan sejumlah persen dari nilai uang yang diterima,” ungkapnya.
Data yang diperoleh dilapangan, Dana DAK pendidikan di Lampura tahun anggaran 2018 mencapai Rp14 Milyar lebih dan diperuntukan untuk Rehablitasi 30 unit sekolah dasar (SD), 4 unit pembangunan ruang kelas baru (RKB) untuk Sekolah menengah pertama, 12 Unit pembangunan Ruang Laboratorium dan 1 Unit SKB untuk perpusatakaan.
Sementara selaku kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) lampung utara, tidak dapat dikonfirmasi terkait tanggapan masalah adanya fee proyek untuk DAK 2018 maupun 2018 ini, karna kepala dinas tidak ada ditempat.”Bapak lagi DL,” kata salah seorang staf Dinas.
Penulis : Ade Irawan
Editor : Red SKI
Komentar