oleh

Team Advokat Peduli Soeharto Laporkan Ahmad Basarah Ke Bawaslu

SKI – Jakarta – Sehubungan dengan ramainya pemberitaan Soeharto sebagai guru korupsi sebagaimana dilontarkan oleh Ahmad Basarah Jubir Tim Kampanye Jokowi Ma’ruf Amin, MAKA Pelapor bersama-sama dengan Tim Advokat Peduli Soeharto (TAPS) memandang apa yang telah dilakukan oleh sdr. Ahmad Basarah dalam kedudukannya sebagai Jubir Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin pada 28 November 2018.

Sebagai anggota Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, dan berdasarkan Undang-
Undang PEMILU, maka apa yang telah dilakukan oleh sdr. Ahmad Basarah tersebut
diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang No.
7 Tahun 2017 Tentang PEMILU. Dalam statement tersebut, sdr. Ahmad Basarah
menyatakan bahwa “Jadi guru dari korupsi Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11 tahun
1998 itu mantan Presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo”.
Hal ini merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak memiliki fakta hukum sama
sekali sehingga perlu ditindaklanjuti secara hukum, tegas Agung Syahputra, salah satu team advokat peduli Soeharto saat diwawancara Awak media SKI di Bawaslu jakarta, Rabu (5/12/18).

Lanjutnya, untuk tujuan pelaporan ini adalah mencegah seorang politisi atau kalangan lainnya agar tidak melakukan hal yang serupa di kemudian hari terhadap Mantan Presiden Republik Indonesia atau Tokoh Nasional lainnya. Bagaimanapun Presiden Soeharto telah berjasa di Indonesia selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, ucapnya. 

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Pelapor dan Tim Advokat Peduli Soeharto (TAPS)
melaporkan sdr. Ahmad Basarah ke BAWASLU RI agar dapat diperiksa dan dikenakan
Sanksi Hukum sebagaimana mestinya, karena Patut diduga telah melanggar Pasal 280
ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU.

Penulis / Editor : Red SKI

Komentar