SKI | INDRAMAYU – Dilakukanya Anggota Polsek Bongas dalam penerapan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada Pemilik usaha dan Warga Pengunjung yang kali ini dilakukan terhadap Toko Sembako Cipto Desa Kertajaya Kec. Bongas Kab. Indramayu, sekitar pukul 21.00 Wib, Minggu (5/9/2021), Malam.
Ditoko Sembako Cipto, Anggota Polsek Bongas Aiptu Sukarto, S.E., Bripka Selamet. R dan Bripka Tarjono, S.H., yang melaksanakan penutupan terhadap Pemilik usaha dan pembubaran Warga dikeramaian dengan beri himbauan pemahaman untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Pasalnya, Pemilik Toko dan Pengunjung diduga telah menghindakan adanya atura-aturan PPKM, dimana pada saat itu Mereka tidak mentaati pendisiplinan prokes guna pencegahan penyebaran Virus Covid-19,” katanya.
Dengan adanya Kegiatan tersebut, hal itu dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Edaran Bupati Indramayu No. 443/ 1896/ Org tgl 31 Agustus 2021 dan Permendagri No. 38 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM LEVEL 2 ) di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas,” ujar Kapolsek AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya.
Disitu, Anggota mengingatkan kepada Warga Masyarakat agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta embatasi Mobilitas,” tuturnya.
Anggota dengan kepedulianya terhadap Warga Masyarakat binaanya, ketika Warga Masyarakat yang tidak pakai Masker, Anggota membagikanya Masker, hal itu, upaya Polri untuk mencegah memutus mata rantai Virus Covid-19,” tutupnya. (Yana BS)