oleh

Anggota Polsek Bongas Lakukan Penutupan Toko Dan Pembubaran Warga, Ini yang Dilaksanakanya

SKI | INDRAMAYU – Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya dalam rangka patroli pengawasan dengan melakukan penutupan dan pembubaran Warga dikeramaian atau kerumunan massa, Aiptu Sukarto, S.E., Bripka Selamet Raharjo, dan Bripka Yarjono, S.H., Mereka memberikan himbauan protokol kesehatan (prokes) terhadap Warga yang tidak mentaati prokes Covid-19, yang dilakukan sekitar pukul 21.00 Wib.

Mereka menghimbauan tentang penegakan pendisiplinan prokes terhadap Warga dikeramaian dan penutupan terhadap Pemilik Toko Nurfallah Desa Kertajaya Kec. Bongas Kab. Indramayu, dalam rangka masih diberlakukanya PPKM Level 2 dari tgl 14 s/d 21 September 2021.

Terhadap Pemilik Toko dan Warga yang sedang membeli kebutuhan, agar dapat mentaati peraturan prokes yang sudah diterapkan oleh Pemerintah, hal itu guna mencegah penyebaran Virus Covid-19, Senin (20/9/2021).
 
Hal itu pula, dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/ 1896/ Org tgl 31 Agustus 2021 dan Permendagri No. 39 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 ditengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas,” ujar Kapolsek AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya.

Disitu juga, Anggota mengingatkan kembali kepada Warga agar tetap mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melakukan Vaksinasi serta Membatasi Mobilitas,” tuturnya. (Yana BS)